News Kota   20-04-2025 9:47 WIB

Pemko Larang Angkutan Sampah Mandiri Angkut Sampah Tanpa Izin Resmi

Pemko Larang Angkutan Sampah Mandiri Angkut Sampah Tanpa Izin Resmi

Angkutan sampah mandiri wajib kantongi izin dari Lembaga Pemungut Sampah.

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menegaskan larangan keras terhadap angkutan sampah mandiri yang memungut retribusi tanpa izin resmi.

"Larang angkutan sampah mandiri angkut sampah tanpa izin resmi."

“Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli,” kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Walikota menekankan, setiap pengelola angkutan sampah mandiri wajib memiliki izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Saat ini Pemko Pekanbaru memberikan perhatian serius terhadap praktik pungli yang mengatasnamakan pengangkutan sampah.

Menurut Agung, hanya LPS yang dibentuk melalui kesepakatan RT/RW, lurah, dan camat yang diperbolehkan untuk menarik retribusi dari masyarakat maupun badan usaha.

“Tidak boleh ada lagi angkutan mandiri yang sembarangan mengangkut sampah di lingkungan warga. Mereka harus terdaftar sebagai LPS resmi,” ujarnya.

Agung mendorong pengelola angkutan mandiri untuk segera mengurus izin sebagai LPS agar aktivitas mereka legal dan tidak berbenturan dengan hukum.

Setelah pembentukan LPS, proses izin operasional langsung diajukan ke DLHK Kota Pekanbaru.

“Setelah itu, izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru. Jangan sampai nanti mereka terjerat pidana hanya karena tidak mengurus izin,” tambahnya.

Pemko Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas angkutan sampah mandiri yang belum mengantongi izin.

Ini dilakukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan transparan.

“Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga. Semua harus melalui prosedur dan izin resmi sebagai LPS,” pungkasnya. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

 

Tags : sampah, angkutan sampah, pemko larang angkutan sampah tanpa izin, angkutan sampah mandiri, izin lembaga pemungut sampah, News Kota,