PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas demi menciptakan kota yang lebih ramah lalu lintas dan aman bagi semua pengguna jalan.
"Pemko larang truk besar melintas di 14 jalan protokol."
"Kami ingin memastikan lalu lintas kota tetap lancar dan aman, terutama di ruas jalan yang padat aktivitas. Truk besar hanya boleh melintas di luar jam yang ditentukan atau dengan izin dispensasi," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko.
Mulai awal Juli 2025, truk bak terbuka dan angkutan barang berukuran besar resmi dilarang melintas di 14 ruas jalan utama dalam kota. Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 dan berlaku setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kebijakan ini tak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat lalu-lalang kendaraan besar di pusat kota.
Sunarko, menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas wajib menghindari jalur dalam kota dan diarahkan menggunakan jalur lingkar luar atau jalan alternatif.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan kehadiran truk-truk besar di tengah kota, apalagi pada jam-jam sibuk.
"Dengan adanya larangan ini tentu bagus ya apalagi selama ini masyarakat cukup terganggu dengan adanya truk-truk yang melintas di tengah kota terutama di jam-jam sibuk karena jadi salah satu penyebab macet juga rawan kecelakaan," ujar Dahrul Rangkuti masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Minggu (3/8).
"Harapannya aturan ini benar-benar dijalankan, jangan sampai hanya bertahan beberapa minggu saja," pungkasnya.
Adapun 14 ruas jalan yang kini ditetapkan sebagai zona larangan truk besar, di antaranya: Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Hangtuah, Diponegoro, Gatot Subroto, Jalan Riau, Arifin Achmad, KH Ahmad Dahlan, Jalan Sisingamangaraja, Tengku Bey, Pattimura, dan Jalan Setia Budi.
Namun, Pemerintah Kota tetap memberi pengecualian terbatas untuk truk pengangkut bahan pokok dan kebutuhan esensial. Kendaraan jenis ini masih diizinkan melintas pada jam tertentu, asalkan telah mengantongi izin dispensasi dari dinas terkait.
"Kami juga akan tempatkan personel Dishub di titik-titik strategis untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas," tambah Sunarko.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta Dishub menindak tegas aktivitas truk bertonase besa. Sebab truk tersebut masih melintas dan mengakibatkan kecelakaan tragis terjadi di kawasan Simpang Garuda Sakti, Panam, Kota Pekanbaru.
"Pertama, kami turut berduka cita dan prihatin atas insiden kecelakaan tersebut, jelas kami sangat sedih mendengar kabar ini. Mudah-mudahan kedepan insiden maut ini tidak terulang lagi seperti ini dan truk-truk ODOL tidak lagi bebas melintas khususnya di Jalan HR Soebrantas," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Sabtu (2/8).
Di mana aktivitas truk dijalur padat kendaraan ini membuat seorang perempuan tewas terlindas truk bertonase besar di Jalan HR Soebrantas, Selasa 29 Juli 2025 siang kemarin.
Insiden tersebut memicu keprihatinan DPRD Kota Pekanbaru.
Atas insiden ini, Zulfan menyoroti lemahnya pengawasan lalu lintas sehingga truk-truk besar masih bebas melintas di jalan padat pemukiman dan aktivitas masyarakat. Terutama di Jalan HR Soebrantas.
"Komisi IV sudah menegaskan Dishub, dan sewaktu kita panggil dalam rapat kemarin, mereka komit akan selalu melakukan penjagaan di semua titik yang tidak boleh dilewati Truk ODOL," ujarnya.
Politisi NasDem ini pun meminta Dishub Kota bertindak tegas dalam mengatasi truk-truk bertonase besar dengan semrawut melintas masuk jalanan didl dalam kota. Hal ini demi memberi keamanan bagi pengguna jalan, khususnya pengendara motor.
"Keselamatan pengendara lain harus diperhatikan, karena truk-truk besar itu mengancam keselamatan jiwa terutama pengedara motor, mereka was-was. Jadi kita terus mendorong dan mendesak Dishub untuk melakukan tindakan tegas dilapangan sesuai dengan apa yang telah diminta rekan-rekan Komisi IV," sebut Zulfan. (rp.elf/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : truk, larangan truk masuk dalam kota, pemko larang truk besar melintas jalan protokol, truk bisa undang macet dan lecelakaan ,