RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengajukan ulang pengelolaan angkutan sampah.
"Kita ajukan (lelang) lagi," ujar Plh Kepala DLHK Pekanbaru Azhar pada media, Selasa (16/2).
Ada dua zona wilayah pengelolaan angkutan sampah yang diajukan untuk lelang oleh DLHK pada LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pekanbaru. Proses lelang nantinya bakal berjalan dalam 25 hari ke depan.
Pemenang lelang yang ditunjuk sebagai rekanan DLHK Pekanbaru akhir Maret 2021 sudah terjawab. Zona satu meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Sedangkan zona dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. "Untuk nilai lelang masih sama seperti dengan yang kemarin. Ada dua zona yang dilelang," katanya.
Pengajuan lelang yang diajukan pada Desember 2020 lalu tidak memenuhi syarat oleh para perusahaan pendaftar lelang.
Persoalan sampah belum usai di Kota Pekanbaru. Menanggapi ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil meminta agar camat se-Kota Pekanbaru ikut mengoptimalkan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sampah di wilayah masing-masing. "Kita minta camat juga ikut membantu di wilayah masing-masing," ujar Muhammad Jamil. (*)
Tags : Sampah, pekanbaru, sampah menumpuk,