PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menyalurkan bantuan untuk sosial kematian.
"Pemko Pekanbaru akan salurkan Bantuan Sosial Kematian untuk fakir miskin."
"Untuk bantuan ini kita alokasikan sebesar Rp1 miliar melalui Biaya Tidak Terduga (BTT). Kita buat dulu perwako-nya," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi pada media, Kamis (22/9).
Pemko Pekanbaru masih dalam penyusunan draft Peraturan Walikota (Perwako). Bantuan tersebut rencananya akan dianggarkan pada tahun 2023 mendatang.
Rencananya, bagi keluarga atah ahli waris yang meninggal akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Masykur Tarmizi mengatakan, bahwa bantuan kematian ini bakal dialokasikan Pemko tahun depan.
Anggaran BTT nanti akan ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"BTT ini anggarannya ada di BPKAD, sementara proses administrasinya ada di dinas sosial," jelasnya.
Menurutnya, untuk pencairan anggaran nanti, ahli waris mesti mengajukan persyaratan yang telah ditetapkan ke pihak dinas sosial.
"Yang jelas warga itu warga tidak mampu yang terdata di DTKS kita. Nanti kan ada persyaratan-persyaratan lainnya," katanya.
"Diharapkan, dengan kejadian kemalangan itu, pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat yang berduka. Itulah yang menjadi harapan bapak Pj walikota," sambungnya.
Pemko Pekanbaru bakal memberikan bantuan sosial kematian tahun depan. Ahli waris atau keluarga dari pihak yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta.
Rencana bantuan itu pun masih disusun Pemko Pekanbaru dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Sementara Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru pun masih dalam pendataan terhadap warga yang berhak mendapatkan santunan tersebut.
"Tentunya kita berkaca pada tahun tahun sebelumnya, berapa orang yang meninggal dalam setahun. Kita sudah mendapatkan data dari disdukcapil," kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pekanbaru, Idrus.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data akumulasi masyarakat yang meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021.
Data tersebut diperoleh Dinsos dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Menurutnya, standar data yang diambil itu bukan standar data tahun 2020 dan 2021. Sebab pada tahun itu volume warga yang meninggal akibat Covid-19 meningkat.
Pihaknya mengambil data mulai tahun 2012 hingga 2019. Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun masyarakat yang meninggal dunia lebih kurang sekitar 1.500 orang.
"Sementara yang dihalalkan atau dibolehkan untuk bantuan kematian itu yang terdata di DTKS, tentunya itu fakir miskin. Berarti orang kaya tidak perlu dibantu. Kalau dibantu itu menyalahi, dan akan menjadi temuan. Bantuan itu sifatnya untuk orang miskin, miskin yang terdata di DTKS," jelasnya. (rp.sul/*)
Tags : Bantuan Sosial Kematian, Pemko Pekanbaru akan Salurkan Bantuan Sosial Kematian, Bantuan Sosial Kematian untuk Fakir Miskin,