PEKANBARU - Sebanyak 16 orang terjaring razia saat pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam [THM], Selasa dini hari (16/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mereka dinyatakan positif narkoba setelah Ditresnarkoba Polda Riau melakukan tes urine.
Dalam razia tersebut, tujuh orang muda-mudi ditemukan di satu ruangan, sementara sembilan orang lainnya berada di ruangan terpisah. Ketika diperiksa, urine mereka menunjukkan hasil positif mengandung sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa mereka yang berada di satu ruangan awalnya mengaku menggunakan ekstasi. Namun hasil tes menunjukkan mereka memakai metamfetamin [sabu-sabu].
"Ada kami temukan tujuh orang di dalam satu ruangan mereka mengaku pakai ekstasi tetapi hasil tesnya metamfetamin (sabu-sabu). Kemudian sembilan orang lainnya di ruangan yang berbeda," kata Manang Soebeti, Selasa (16/7/2024).
Manang sendiri turun langsung dalam razia tersebut dan ikut menginterogasi para pelaku. Menurut pengakuan mereka, penggunaan sabu dilakukan bersama-sama di dalam ruangan.
"Setelah hasil tes urine terlihat, tujuh pemuda dan pemudi itu dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses lebih lanjut. Selain mereka, ada sembilan orang lainnya yang ditemukan positif narkoba saat pemeriksaan di ruangan lain," tambah Manang.
Para pelaku yang positif narkoba kini berada di Polda Riau untuk proses lebih lanjut. Mereka dibawa dari tiga tempat hiburan malam.
"Kami akan berkoordinasi dengan IPWL atau panti rehabilitasi agar para penyalahguna narkoba ini dapat dipulihkan dari ketergantungannya," jelas Manang.
Pemko tindak tempat hiburan malam
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra meminta agar pelaku usaha THM yang kedapatan menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba diberi sanksi tegas.
"Pertama tentu kita apresiasi kinerja aparat kepolisian yang saat ini tengah gencar melakukan memberantas narkoba. Harapan kita fokus pemberantasan narkoba ini tidak hanya di tempat hiburan malam saja, tetapi juga menyasar kelokasi masyarakat yang selama ini terindikasi jadi tempat peredaran narkoba," ungkap Doni Saputra, Selasa (16/7).
Itu bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam memerangi narkoba di Kota Bertuah, sebutnya.
Permintaan Doni tersebut tersebut menyikapi hasil razia THM yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Riau pada Senin 15 Juli 2024 dini hari.
Belasan pengunjung THM dinyatakan positif narkoba.
Menurut Politisi PAN ini lagi, komitmen dalam pemberantasan narkoba di Pekanbaru juga harus ditunjukkan Pemko dengan mengevaluasi THM yang melanggar aturan main yang ada di Kota Bertuah.
Baik terkait jam operasional maupun THM yang kedapatan menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Pemerintah harus bantu kerja pihak kepolisian dengan cara mengecek izin THM yang ada. Jika terbukti jadi lokasi peredaran narkoba beri sanksi seberat-beratnya bahkan stop izinnya. Karena secara aturan juga banyak THM yang melanggar. Contoh kecilnya yang dirazia tadi malam THM beroperasi sampai dini hari, padahal secara aturan tidak boleh," tegas Doni.
Selain peran aparat penegak hukum dan pemerintahan, Doni juga mengimbau adanya peran serta masyarakat untuk bekerja sama memerangi narkoba. Dengan memberikan informasi terkait kegiatan atau aktivitas yang meresahkan.
"Narkoba ini sudah menjadi isu nasional yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak hanya aparat kepolisian, pemerintah tetapi juga masyarakat juga berperan serta mengawasi dan memberikan informasi terkait aktivitas yang dinilai meresahkan dan terindikasi kepada aktivitas penyalahgunaan narkoba. Langkah ini sebagai upaya kita menyelamatkan anak bangsa kita agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkas Doni. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : tempat hiburan malam, thm jadi lokasi peredaran narkoba, pekanbaru, pemko diminta sanksi thm sediakan peredaran narkoba,