PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru akan efektif berjalan dalam enam bulan ke depan.
"Pemko Pekanbaru Diminta gencar lakukan sosialisasi Perda KTR."
''Selain sosialisasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah terkait KTR ini. Salah satunya ruangan khusus merokok,'' kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra dari Fraksi PAN, Kamis (26/9).
Ketika sebuah gedung atau area layanan publik dilarang merokok, harus disiapkan juga tempat khusus untuk merokok. Ini harus diperhatikan di seluruh ruang layanan publik
Jelang itu berlaku, bersama sanksi yang menyertainya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk melakukan sosialisasi secara intensif dan memperhatikan aturan main yang ada didalam Perda tersebut.
Doni Saputra mengingatkan bahwa kewajiban Pemko bukan hanya sosialisasi.
Politisi yang mengetuai Pansus Ranperda KTR ini menekankan, ada hal lain yang harus dipenuhi pemerintah sebelum Perda ini aktif dan mengikat.
Doni Saputra mencontohkan, bahkan negara yang sangat disiplin menerapkan KTR seperti Malaysia dan Singapura, menyediakan ruangan khusus untuk merokok itu.
''Tidak usah jauh-jauh, di Bandara (SSK II) kan kita tak bisa sembarang itu merokok, tapi ada ruangan khususnya. Semua yang mau merokok kumpul disana,'' kata dia.
Doni Saputra tidak ingin, ketika Perda KTR efektif dan sanksi berlaku, masih ada warga yang mengadu atau protes bahwa mereka tidak mengetahui aturan baru ini.
Doni Saputra berharap Perda KTR ini benar-benar diterapkan. Tidak hanya soal aturan merokoknya, tapi juga sampai soal reklame produk rokokya.
"Kami minta ini harus benar-benar dilaksanakan, sehingga nanti tidak formalitas saja. Pada akhir kami berharap Perda KTR ini benar-benar hadir membentuk Kota Pekanbaru yang lebih tertata dan lebih baik,'' tutup Doni. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : Kawasan Tanpa Rokok, Sosialisasi Perda KTR, Pemko Pekanbaru Gencar Sosialisasi Perda KTR, News Kota,