Pekanbaru   2025/02/23 9:50 WIB

Pemko Pekanbaru Kaji Kembali Kebijakan Parkir yang akan Menerapkan Berbasis Jam di Kawasan Kota

Pemko Pekanbaru Kaji Kembali Kebijakan Parkir yang akan Menerapkan Berbasis Jam di Kawasan Kota

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 terkait dengan penurunan tarif parkir di Pekanbaru.

"Pemko akan menerapkan parkir kenderaan berbasis jam di kawasan kota Pekanbaru."

"Ya, kami sudah rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan Perwako Nomor 2 tersebut, terkait dengan penurunan tarif parkir. Sebetulnya memang ini kan baru kemarin ya, jadi perlu waktu juga. Bukan saja sosialisasi masyarakat, tapi yang lebih penting sosialisasi ke operatornya," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, Sabtu (22/2).

Hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.

Markarius Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan waktu, terutama dalam mensosialisasikannya kepada para operator parkir.

Terkait dengan penerapan tarif parkir baru yang masih belum sepenuhnya terlaksana di lapangan, Markarius menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak, terutama operator parkir dan juru parkir (jukir) yang jumlahnya ribuan di Kota Pekanbaru.

"Kita sudah minta Dishub untuk buat surat edaran dan disampaikan kepada seluruh operator untuk segera memberlakukan itu. Jadi memang harus turun ya, kemudian kita menggerakkan juga Diskominfo untuk ada program sosialisasi juga," sebutnya.

"Sudah dari kemarin harusnya, cuman kan ini perlu waktu, kita maklum lah, ini perlu sosialisasi kan, tentu ya kayak operatornya, jukir nya itu kan ribuan, jadi tentu banyak, untuk sampai ke bawah itu perlu proses," sambungnya.

Tetapi wacana penghapusan tarif parkir di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, Markarius menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Ya ini bertahap, jadi gini kita turunkan tarif dulu. Habis itu nanti ada tim, nanti kita buat kajiannya. Jadi secara komprehensif nanti semua, mana yang gratis, mana yang berbayar, mana nanti yang per jam. Di daerah misalnya Sudirman, pusat-pusat kota, sebelah mal, itu kan parkirnya di situ premium sebetulnya, tapi harganya sekarang murah. Kadang orang letak mobil pagi, sore baru pulang," sebutnya.

"Yang seperti itu nanti kita buat pakai mesin umpamanya kan per jam, per jam sekian tarifnya. Ini kan perlu kita kaji sehingga nanti kota ini betul-betul tertata dengan baik. Yang jelas kebijakan ini, kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini tengah mengkaji kebijakan terkait parkir di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Wacana untuk menggratiskan parkir di lokasi tersebut masih dalam proses pengkajian mendalam oleh tim terkait.

Markarius Anwar, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penurunan tarif parkir. 

"Ya ini bertahap, jadi gini kita turunkan tarif dulu. Habis itu nanti ada tim, nanti kita buat kajiannya. Jadi secara komprehensif nanti semua, mana yang gratis, mana yang berbayar, mana nanti yang per jam," ujarnya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga mempertimbangkan sistem parkir premium di kawasan pusat kota, seperti Jalan Sudirman dan area sekitar mal.

Menurut Markarius, parkir di kawasan tersebut seharusnya memiliki tarif yang berbeda mengingat tingginya tingkat penggunaan lahan parkir.

"Di daerah misalnya Sudirman, pusat-pusat kota, sebelah mal, itu kan parkirnya di situ premium sebetulnya, tapi harganya sekarang murah. Kadang orang letak mobil pagi, sore baru pulang. Nah yang seperti itu nanti kita buat pakai mesin umpamanya kan per jam, per jam sekian tarifnya," jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Markarius, bertujuan untuk menata parkir di Pekanbaru agar lebih teratur serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pemko berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan warga kota.

"Kebijakan ini adalah kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Menyinggung soal adanya penurunan tarif parkir itu, Markarius Anwar menyebut, fokus utama adalah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum, sebelum dilakukan kajian lebih lanjut terkait sistem parkir di berbagai lokasi strategis.

"Sebagai langkah awal, kami menurunkan tarif parkir untuk area tepi jalan umum terlebih dahulu. Setelah itu, tim akan melakukan kajian komprehensif mengenai kategori parkir mana yang tetap gratis, mana yang berbayar, serta skema tarif parkir berdasarkan durasi, terutama di pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar mal," sebut mantan anggota DPRD Riau itu.

Ia menyebut bahwa di beberapa titik strategis, seperti di sekitar pusat perbelanjaan, parkir sering kali digunakan untuk jangka waktu panjang dengan tarif yang masih tergolong murah. Ke depan, Pemko Pekanbaru berencana menerapkan sistem parkir berbasis jam dengan mesin parkir otomatis guna memastikan penggunaan lahan parkir lebih tertata dan efisien.

"Kami akan kaji bagaimana mekanisme terbaik agar parkir di kota ini lebih tertata. Kebijakan ini tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," ujar Markarius.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah mulai diterapkan sejak kemarin. Namun, proses implementasi membutuhkan waktu karena perlu sosialisasi kepada operator parkir dan juru parkir di lapangan.

"Kami maklum bahwa kebijakan ini butuh waktu untuk diterapkan sepenuhnya. Sosialisasi kepada operator dan juru parkir sedang berjalan agar penerapan aturan ini bisa efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," tutupnya. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : biaya parkir kenderaan, pekanbaru, kebijakan parkir dikaji ulang, sistim parkir berbasis jam, parkir di kawasan kota,