PEKANBARU - Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru menjelaskan aturan untuk masjid dan mushalla selama Ramadhan 2021 dalam menggelar Sholat Tarawih dan ibadah malam Ramadhan lainnya.
Aturan ini disampaikan kepada pengurus mushalla dan masjid di Pekanbaru dalam menggelar ibadah malam Ramadhan karena penyebaran wabah Covid-19 di Pekanbaru masih terjadi. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengekang umat Islam dalam menjalankan ibadah malam Ramadhan di mushalla dan masjid di Pekanbaru, namun untuk menjaga keselamatan bersama.
"Pengurus mushalla dan masjid di Pekanbaru harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama ibadah malam Ramadhan nanti, karena ada kemungkinan terjadi peningkatan aktivitas warga pada malam Ramadhan. Ibadah malam Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan," terang Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Jamil pada media, Kamis (8/4) kemari.
Menurut M Jamil, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah pada malam Ramadhan. Mereka harus tetap mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ada tim yang bakal mengawasi penerapan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan di mushalla dan masjid tersebut. Mereka melakukan pengawasan agar penerapan protokol kesehatan tetap berjalan. "Nantinya ada tim yang melakukan pengawasan di mushalla dan masjid di Pekanbaru," jelasnya.
M Jamil mengatakan bahwa, Walikota Pekanbaru Firdaus sudah membuat surat edaran terkait ibadah selama Ramadhan di mushalla dan masjid di Pekanbaru. Ia berharap masyarakat memahami bahwa kini masih pandemi Covid-19. "Ketika beribadah di malam Ramadhan nantinya harus tetap mengikuti protokol kesehatan ," jelasnya. (rp.elf/*)
Tags : Pemko Pekanbaru, Aturan Sholat Tarawih, Mushalla dan Masjid, Ramadhan ,