Pekanbaru   2022/02/25 10:56 WIB

Pemko Pekanbaru Mendapat Pesan dari KPK Tarik Aset Kenderaan Dinas, 'yang Dikuasai Orang Tak Berhak'

Pemko Pekanbaru Mendapat Pesan dari KPK Tarik Aset Kenderaan Dinas, 'yang Dikuasai Orang Tak Berhak'

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum yang tak berhak.

"Jadi KPK sudah memerintahkan untuk segera menarik kenderaan dinas yang masih dikuasi orangyang tak berhak."

"Aset-aset kendaraan bermotor, masih banyak yang dipegang oleh orang yang tidak berhak memilikinya, dan kita diminta segera melakukan penataan aset itu," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil yang mengakui ada beberapa aset Pemko masih dikuasai oleh oknum yang tak berhak, Kamis (24/2/2022).

Pemko, kata M Jami lagi, sebelumnya sudah berupaya untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah oknum itu. "Ada beberapa yang masih dalam catatan, kita selalu melakukan pendekatan supaya segera dikembalikan," katanya.

tetapi KPK juga meminta agar aset tanah milik daerah yang belum disertifikasi agar segera disertifikasi. M Jamil kemudian menyebutkan berapa aset kabupaten/kota yang tercatat di provinsi yang belum diserahkan ke kabupaten/kota, itu juga menjadi fokus pembahasan, ungkapnya.

"Karena ada tanah dan bangunannya kita kuasai seperti sekolah, pasar, tapi asetnya masih tercatat di provinsi dan diminta KPK untuk diserahkan ke kabupaten/kota," sebutnya.

Kepada Pemprov Riau, lanjut Jamil, KPK meminta kepastian kapan aset-aset yang masih tercatat di provinsi tersebut diserahkan ke kabupaten/kota. "Sejauh ini berapa yang telah terlaksana dan yang belum. Kapan pelaksanaan yang belum ini. Makanya BPKAD provinsi dan sekda, tadi diminta menyelesaikan," ujarnya. (*)

Editor: Syamsul Bachri

Tags : KPK Perintahkan Pemko Tarik Aset Kenderaan Dinas, Kenderaan DInas Masih Dikuasai Orang Tak Berhak, Pemko Pekanbaru akan Tarik Kenderaan Dinas,