News Kota   2024/11/12 9:58 WIB

Pemko Pekanbaru Mulai Proses Lelang Baru Angkutan Sampah, Sekdako: karena PT BRS Sebagai Pengelola akan Berakhir

Pemko Pekanbaru Mulai Proses Lelang Baru Angkutan Sampah, Sekdako: karena PT BRS Sebagai Pengelola akan Berakhir

PEKANBARU - Kontrak pengelolaan angkutan sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini dipegang oleh PT Bina Riau Sejahtera (BRS) akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Proses lelang baru angkutan sampah mulai dilakukan."

"Mungkin nanti di Desember akan kita lelang, untuk seleksi pengelola angkutan sampah di tahun depan," kata Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Jumat (8/12).

Sebagai langkah antisipasi, Pemko berencana memulai proses lelang operator baru pada bulan Desember 2024 mendatang, sebelum kontrak yang ada saat ini habis.

Indra Pomi Nasution menjelaskan, persiapan untuk lelang operator pengelolaan sampah tahun 2025 sudah mulai dilakukan.

Ia menambahkan, tahapan lelang masih dalam proses perencanaan. Model pengelolaan sampah pada tahun 2025 kemungkinan besar tidak akan berbeda dari tahun ini, yakni melalui kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Pengelolaan sampah menjadi isu strategis yang turut menjadi perhatian dalam pemilihan Walikota Pekanbaru.

Pemimpin baru yang terpilih pada Pilkada 27 November 2024 mendatang diharapkan memberikan solusi terhadap tantangan pengelolaan sampah di kota ini.

"Setelah pelantikan, tentu Walikota Pekanbaru yang terpilih bakal memberi saran atas pengelolaan saat ini. Namun, untuk sementara, tahun depan pola pengelolaan sampah masih seperti pola lama," ungkap Indra.

Indra menekankan, Pemko tengah mempercepat pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah, terutama di tingkat kelurahan dan lingkungan permukiman.

"Supaya nanti lebih optimal dalam pengelolaan sampah, terutama sampah dari pemukiman masyarakat," jelasnya.

Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, pemerintah kota juga merancang pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan.

Dengan adanya LPS, diharapkan pengelolaan sampah menjadi lebih terstruktur dan dapat mengatasi permasalahan sampah yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

Pemko berkomitmen memastikan transisi pengelolaan sampah berjalan lancar, sekaligus memberikan ruang bagi pengelola baru untuk berinovasi.

Apakah pola lama akan terus digunakan atau ada terobosan baru, semuanya bergantung pada keputusan kepemimpinan dan kebijakan di tahun mendatang.(rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : angkutan sampah, pemko proses lelang angkutan sampah, sampah di pekanbaru, pt brs pengelola angkutan sampah, News Kota,