Pekanbaru   2023/06/08 10:15 WIB

Pemko Pekanbaru Pertanyakan Komitmen Pengusaha Angkutan, 'yang Buat Ancaman Kecelakaan Hingga Kerusakan Jalan'

Pemko Pekanbaru Pertanyakan Komitmen Pengusaha Angkutan, 'yang Buat Ancaman Kecelakaan Hingga Kerusakan Jalan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemko Pekanbaru minta pengusaha angkutan barang berkomitmen untuk tidak melintasi jalan dalam Kota Pekanbaru saat jam tertentu.

"Komitmen pengusaha angkutan buat ancaman kecelakaan hingga kerusakan jalan."

"Di jam tertentu kalau memang ada (angkutan barang) tentu ini perlu diambil tindakan. Karena memang kemarin kami fokuskan di titik pandau ke soekarno hatta, dia ambil jalan potong soekarno hatta," kata Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso pada wartawan, Selasa (6/6).

Hingga kini masih banyak kendaraan angkutan barang bertonase besar melintas dalam kota.

Padahal, Pemko Pekanbaru melalui SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru telah mengatur jalur-jalur bagi kendaraan angkutan barang.

Angkutan barang dilarang melintasi jalan dalam Kota Pekanbaru pada jam-jam sibuk mulai dari pukul 05.00-22.00 WIB.

Yuliarso mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan-laporan terkait dengan lalu lintas angkutan barang dalam Kota Pekanbaru. Pihaknya akan menjadikan atensi informasi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti.

Angkutan barang yang melintas di dalam Kota Pekanbaru pada jam tertentu perlu diberi tindakan. Pihaknya akan memaksimalkan pengawasan di titik yang dilewati kendaraan angkutan.

Seperti di Jalan Sudirman yang masuk dari Jembatan Siak IV, kendaraan angkutan barang banyak melewati jalur tersebut dengan tujuan ke Pelabuhan Sungai Duku.

Menurutnya, meski tujuannya ke pelabuhan, namun Jalan Sudirman dilewati angkutan barang harus di atas jam 10 malam.

"Tentu kita fokuskan di situ, tapi kalau memang mereka belum memahami dan mengerti dengan peraturan SK walikota itu, ya kita akan lakukan (pengawasan) nanti di sana," ujarnya.

Sebenarnya kata Yuliarso, angkutan barang melintas di Jalan Sudirman di atas jam 10 malam.

"Jam 10 malam baru masuk ke sana, karena kan sudah ada di dalam SK walikota itu, dia baru bisa masuk pukul 10 malam sampai 5 pagi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, yang jadi pertimbangan larangan angkutan barang masuk kota karena arus lalu lintas yang cukup padat, sementara mobil tonase besar. Pihaknya menilai hal itu membahayakan bagi pengendara lain.

"Ini kan sudah kita undang semua pengusaha angkutan barang, pada prinsipnya mereka setuju. Kalaupun ada juga yang tidak mengindahkan dan berkomitmen melaksanakan dalam SK walikota itu, nah itu kita pertanyakan pada mereka," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak melarang angkutan barang masuk kota. Namun Pemko Pekanbaru hanya mengatur agar hak dan kewajiban pengendara maupun pengguna jalan seimbang.

"Kita Pemko bagaimana melindungi segenap masyarakat pekanbaru dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat pengendara lainya. Kan ada angkutan orang ataupun kendaraan pribadi juga punya hak. Kita hanya mengatur bukan melarang. Bukan melarang," terangnya.

Ia menyebut, angkutan barang melintas dalam kota pada jam tertentu akan menggangu lalu lintas. Bahkan muncul tingkat kecelakaan.

"Kenapa gangguan, karena kecepatannya kan tidak sama dengan kendaraan lainnya. Motor mobil pribadi, karena dia bawa barang, nah ini kan menjadi gangguan di jalanan. Karena itu, saya mengajak pengusaha angkutan, ayo sama menjaga kota ini sesuai dengan pemerintah kota," pungkasnya.

Aktivitas truk ODOL (over Dimensi dan Over Loading) saat ini ramai dikeluhkan masyarakat, terutama jalur padat kendaraan seperti di Jalan HR Soebrantas Panam, Kota Pekanbaru.

"Yang paling utama itu faktor keselamatan masyarakat jadi pertimbangan. Kami sudah membahas ini, mudah-mudahan ada solusinya. Tidak ada ODOL lagi," kata Robin Eduar, ketua DPD asosiasi pengusaha truk indonesia (Aptrindo) riau, Rabu (7/6).

Jalan-jalan protokol lainnya seperti Jalan Jendral Sudirman, Parit Indah tak jarang ODOL melakukan aktivitas di luar ketentuan yang ada.

Keberadaan truk ODOL ini dinilai sangat berpotensi atau rentan terjadinya gangguan keamanan di jalan, seperti kecelakaan, kerusakan jalan, kemacetan dan dampak lainnya.

Dijelaskannya, yang pertama kali mencetus ODOL adalah Aptrindo Riau. Sehingga kasus ODOL menjadi viral sampai ke tingkat nasional. Namun tindak lanjut dari pemerintah sampai hari ini, masih minim untuk mengatasi aktivitas ODOL ini.

"Ke depan kita akan mengganti nama ODOL dengan nama kendaraan berkeselamatan lagi. Sebab, dengan nama ini, semuanya sudah masuk di dalamnya. Mulai dari tingkat keselamatan, over dimensi dan lainnya," paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, terkait dengan aturan-aturan berlalu lintas yang baik dan benar, sehingga anggota Aptrindo nyaman dalam berusaha, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah. Baik pemerintah daerah maupun pihak kepolisian. (rp.sul/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : jalan rusak, truk odol buat jalan rusak, pekanbaru, pengusaha angkutan ancaman kecelakaan dan kerusakan jalan,