Pekanbaru   2025/02/04 14:33 WIB

Pemko Siapkan Pelantikan Agung Nugoroho-Markarius Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030

Pemko Siapkan Pelantikan Agung Nugoroho-Markarius Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan diri untuk menjadwalkan pelantikan Walikota dan Wakil Wako terpilih. Namun, kepastian pelantikan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.

Putusan MK tersebut akan diumumkan dalam sidang besok. Itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom untuk membahas kemungkinan pelantikan. Jika MK menolak gugatan sengketa Pilkada, maka proses selanjutnya akan segera dijalankan agar pelantikan bisa dilakukan pada 20 Februari 2025.

"Tadi kita sudah rapat lewat Zoom dengan Kemendagri bahwa proses yang ditolak oleh MK ataupun diterima, termasuk yang tidak ada permasalahan, itu dilaksanakan insya Allah pada tanggal 20 Februari. Sehingga kalau memang itu ditolak MK, berarti sudah berlanjut," ujar Roni Rahkmat, Senin (3/2).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika MK menolak gugatan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih.

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru akan menggelar rapat paripurna sebelum Pemko mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Riau.

"Setelah paripurna, baru kita dari Pemko Pekanbaru mengusulkan ke Gubernur, agar Gubernur mengusulkan ke Mendagri untuk dilantik," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 12 hari. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru dan pihak terkait akan berupaya agar proses administrasi dan prosedur lainnya dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelantikan tetap bisa dilakukan pada 20 Februari.

Namun, jika MK menerima gugatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), maka proses pelantikan akan mengalami penyesuaian.

"Kalau diterima, diusahakan juga itu selesai cepat prosesnya, tapi kalau memang PSU itu tidak bisa. Tapi kita masih belum tahu apakah akan PSU atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 untuk Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho - Markarius Anwar (Agung - Markarius) dipastikan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih periode 2025-2030.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilwako Pekanbaru digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Dalam putusannya, sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, dalam perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Gugatan Pilkada di Kota Pekanbaru ditolak oleh MK, maka pelaksanaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilaksanakan pada 20 Februari mendatang bersamaan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto," ungkap Roni Rakhmat.

Roni juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan.

Pemko Pekanbaru akan segera melakukan langkah-langkah teknis agar prosesi pelantikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Setelah ditolak MK, berarti KPU segera akan melaksanakan sidang pleno untuk memutuskan Walikota dan Wakil Walikota terpilih," katanya.

Selanjutnya, apabila sudah ditetapkan KPU, DPRD Pekanbaru akan segera juga melaksanakan paripurna. Setelah itu, dari Pemko Pekanbaru mengusulkan ke Gubernur Riau hingga Mendagri.

"Jadi nanti alurnya diparipurnakan oleh DPRD, kemudian kita dari Pemko mengusulkan ke Gubernur, dan Gubernur mengusulkan ke Mendagri untuk dilantik," jelasnya.

Menurutnya, proses untuk sampai pada tahap pelantikan itu sekitar 12 hari. Maka masih ada waktu sekitar dua pekan lagi untuk persiapan pelantikan. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : walikota dan wakil walikota terpilih, pekanbaru, pelantikan agung nugoroho- markarius walikota dan wakil Walikota terpilih 2025-2030,