
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan transisi sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke skema swakelola yang melibatkan masyarakat melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS).
"Pengangkutan sampah dilakukan dengan swakelola LPS hingga tingkat RT, RW dan Kelurahan."
"Untuk LPS, saya akan pilih kecamatannya dan saya akan turun langsung. Saya mau menyampaikan tentang LPS ke kecamatan," kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (15/5).
Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pada Juni 2025 mendatang.
Agung Nugroho menyampaikan bahwa LPS akan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan sampah di tingkat RT/RW hingga kelurahan.
Pemko tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan perusahaan pengangkut sampah swasta, dan memilih mengelola sampah secara mandiri melalui LPS.
Saat ini, LPS telah terbentuk di 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Pemerintah pun tengah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung operasional lembaga tersebut.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyebutkan bahwa Pemko sedang memfinalisasi kesiapan operasional masing-masing LPS.
"Struktur LPS sudah terbentuk. Tinggal menunggu izin operasionalnya lagi dari DLHK sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi," jelas Markarius.
LPS dirancang untuk memastikan pengelolaan sampah lebih terkontrol sejak dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Nantinya, seluruh angkutan sampah harus memiliki izin dari RT/RW dan kelurahan. Angkutan yang tergabung dalam LPS akan mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Sebaliknya, kendaraan pengangkut sampah yang tidak tergabung dalam LPS dan tidak memiliki izin akan dinyatakan ilegal serta dapat dikenakan sanksi hukum. (rp.ind/*)
Editor: INdra Kurniawan
Tags : pengelolaan sampah, pekanbaru, lembaga pemungutan sampah, lps, pengangkutan sampah, lps tingkat rt-rw dan kelurahan,