Pekanbaru   16-06-2025 11:55 WIB

Pemko Pekanbaru Siapkan TPS Resmi dan Gunakan LPS untuk Tiap Kelurahan, 'Jika Buang Sampah Sembarangan Tetap di Denda'

Pemko Pekanbaru Siapkan TPS Resmi dan Gunakan LPS untuk Tiap Kelurahan, 'Jika Buang Sampah Sembarangan Tetap di Denda'
Ilustrasi Warga terjaring OTT Buang sampah sembarangan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama berbagai instansi dan elemen masyarakat saat ini gencar melancarkan aksi bersih-bersih sampah di seluruh wilayah kota.

"Jika buang sampah sembarangan tetap di denda."

"Bagi yang kedapatan tetap membuang tidak pada tempatnya, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Saat ini Pemko fokus untuk membersihkan tumpukan sampah di berbagai titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal, yang kemudian akan diikuti dengan penutupan permanen TPS-TPS tersebut.

Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Apabila kedapatan melanggar, pemerintah kota melalui dinas terkait akan memberikan sanksi tegas.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota.

"Kami mengimbau, marilah kita bersama-sama menjaga Pekanbaru yang kita cintai ini. Kita jaga, jangan sampai kita membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap kebijakan Wali Kota.

"Mari kita dukung kebijakan dari bapak walikota untuk membuat Pekanbaru ini agar tetap bersih," tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan 87 lokasi TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan.

Penetapan ini bertujuan untuk mengarahkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Berikut 87 lokasi TPS resmi yang telah ditetapkan DLHK Kota Pekanbaru:

  • Kecamatan Senapelan (11 titik): TPS Pasar Kodim, TPS Pasar Higenis Pasar Kodim, TPS Jalan Kemuning, TPS Jalan Meranti, TPS Leton I, TPS Jalan Wakaf 2, TPS Jalan Perdagangan, TPS Pasar Sago Jalan Juanda, TPS Pasar Bawah, TPS Jalan Samratulangi, dan TPS Jalan Karet.
  • Kecamatan Sail (5 titik): TPS Diponegoro (1,2,3) Jalan Diponegoro, TPS Khatib Sutan Jalan Khatib Sutan, TPS Dwikora Jalan Dwikora, TPS Asrama Manipol Jalan Sukoharjo, dan TPS Pasar Sail Jalan Kampung Kelapa.
  • Kecamatan Marpoyan Damai (8 titik): TPS Lapangan Bola Jalan Belimbing, TPS Gabus, TPS Jalan Kasah, TPS Pelangi, TPS Kaswari, TPS Pasar Pagi Arengka, TPS Simpang Pasar Dupa, dan TPS yang ada di dalam Pasar Pagi Dupa Kencana.
  • Kecamatan Lima Puluh (7 titik): TPS Hasanudin, TPS Kuburan Jalan Hitrah, TPS Air Panas Jalan Lokomotif, TPS Jalan Tanjung Datuk, TPS Pasar Lima Puluh, TPS Pelabuhan Sungai Duku, dan TPS Gardu Jalan Tanjung.
  • Kecamatan Binawidya (3 titik): TPS Stadion Utama Jalan Naga Sakti, TPS Jalan SM Amin tepatnya sebelum gerbang Universitas Riau, dan TPS Air Hitam gudang Alfamart.
  • Kecamatan Tuah Madani (6 titik): TPS Teropong Jalan Soekarno Hatta, TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno Hatta, TPS Pasar Selasa Jalan Soekarno Hatta, TPS Perbatasan depan Indomarco, TPS Simpang SMK Dirgantara Jalan HR Subrantas, dan TPS UKA di TPU.
  • Kecamatan Tenayan Raya (3 titik): TPS Jalan Danau Toba Belakang, TPS Kantor Lurah Bencah Lesung, dan TPS Jalan Lintas Timur.
  • Kecamatan Pekanbaru Kota (9 titik): TPS Pasar Mambo Jalan Tengku Zainal Abidin, TPS Grapary Jalan Hangtuah, TPS Agus Salim Jalan Agus Salim, TPS Imam Bonjol Jalan Imam Bonjol, TPS Wolter Monginsidi Jalan Wolter Monginsidi, TPS Polda lama Jalan Gajah Mada, TPS RTH Kaca Mayang Jalan Sumatera, TPS Hos Cokroaminoto Jalan Hos Cokroaminoto, dan TPS Kopi.
  • Kecamatan Sukajadi (2 titik): TPS Cik Puan 1 dan 2, serta TPS Kantor Camat Sukajadi.
  • Kecamatan Payung Sekaki (6 titik): TPS Jalan Laos, TPS Jalan Sidorukun, TPS Jalan As-Shofa, TPS Jalan Siak 2, TPS Jalan Lili, dan TPS Palapa Jalan Durian.
  • Kecamatan Bukit Raya (5 titik): TPS Merak Utama Jalan Utama, TPS Permata Ratu Jalan Datuk Setiamaharaja, TPS Wonosari, TPS Stikes Maharatu, dan TPS Jalan Karya 1.
  • Kecamatan Kulim (4 titik): TPS Berdikari, TPS Pelangi, dan TPS Pasar Tangor tepatnya bagian belakang.
  • Kecamatan Rumbai (8 titik): TPS Hawai, TPS Jalan Yos Sudarso taman baca Leighton 3, TPS Gudang Kaca, TPS Pondok Sri Meranti, TPS Perumahan BTN, TPS Gabus, TPS Pasar Rumbai, dan TPS Jalan Nelayan luar.
  • Kecamatan Rumbai Barat (5 titik): TPS Jalan Damai simpang gereja, TPS Jalan Damai dekat SD, TPS Jalan Agro Wisata, TPS Polsek Rumbai Bukit, dan TPS di depan Perumahan Cendana/Guru.
  • Kecamatan Rumbai Timur (5 titik): TPS Jalan Sembilang dua titik, TPS depan Masjid Dakwah, TPS Leighton 3, dan TPS Jalan Teluk Leok.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, mengimbau masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan sistem baru pengelolaan sampah yang akan dijalankan oleh Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) Kelurahan dalam waktu dekat.

Menurutnya, LPS akan segera beroperasi penuh untuk melayani pengangkutan sampah dari rumah ke rumah warga di seluruh kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.

“Kami minta masyarakat tidak lagi menumpuk sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar atau pinggir jalan. Cukup letakkan kantong plastik sampah di pagar rumah, agar mudah dijangkau petugas,” ujar Nurul, Minggu (15/6).

Langkah ini diyakini akan memudahkan kerja petugas dan mengefisienkan waktu serta tenaga, sekaligus menjaga lingkungan tetap bersih dan bebas dari bau tidak sedap akibat penumpukan sampah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk 83 LPS, sesuai jumlah kelurahan yang ada. Awalnya, operasional penuh LPS direncanakan mulai 2 Juli 2025. Namun, seiring diputusnya kontrak dengan pihak ketiga, PT EPP, seluruh LPS akan segera berfungsi dalam waktu beberapa hari ke depan.

Sesuai ketentuan, wilayah kerja LPS mencakup seluruh kawasan permukiman warga. Sementara sampah dari jalan protokol, ruko, dan area komersial tetap menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

“Jika sistem ini berjalan baik, maka persoalan tumpukan sampah dan keberadaan TPS ilegal bisa teratasi. Tidak perlu lagi TPS liar karena sampah langsung diambil dari rumah masing-masing,” kata Nurul.

Meski masa transisi masih berjalan, tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah titik. Namun DPRD menilai progres penanganan sudah menuju arah yang lebih baik.

Nurul juga menekankan pentingnya DLHK Pekanbaru untuk lebih fokus pada aksi nyata ketimbang terlalu banyak membuat konsep.

“Petakan wilayah kerja dan susun jadwal dengan cermat, agar semua kelurahan terlayani dengan optimal. Masyarakat tinggal mengikuti panduan dari LPS atau DLHK,” tutupnya. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : lembaga pemungutan sampah, lps, pekanbaru, pemko siapkan tps, tempat pemungutan sampah, tps di tiap kelurahan, buang sampah sembarangan di denda,