PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa lokasi strategis yang ada di Kota Pekanbaru, termasuk kawasan Cut Nyak Dien.
"Kawasan Jalan Cut Nyak Dien ditata kembali karena memiliki potensi retribusi Rp2 Miliar."
"Setidaknya kami menghitung total retribusi dari situ saja setidaknya bisa mencapai Rp 2 miliar dalam setahun, tapi sekarang kita tidak dapat apa-apa," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (26/9).
"Pemerintah kota tidak menerima apapun. Sementara, informasi yang kami terima, para pedagang kaki lima ini membayar hingga Rp 890 ribu per bulan kepada pihak tertentu," tambahnya.
Penataan ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi. Serta mengoptimalkan potensi retribusi yang bisa dihasilkan.
Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa pihaknya memperkirakan retribusi dari kawasan PKL seperti Cut Nyak Dien bisa mencapai Rp 2 miliar per tahun jika dikelola dengan baik.
Namun, hingga saat ini, pemerintah kota belum menerima retribusi apapun dari pedagang di kawasan tersebut.
Zulhelmi juga menambahkan bahwa terdapat laporan dari pedagang yang merasa ditekan untuk membayar sejumlah uang guna membuka lapak. Namun, pembayaran tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah.
"Pengelola yang meminta retribusi kepada pedagang itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Kami mengetahui siapa pengelolanya, tetapi hingga saat ini kami tidak memberikan izin resmi. Di kawasan Cut Nyak Dien ada tiga pengelola, namun tidak satu pun dari mereka yang menyumbangkan kontribusi kepada pemerintah," lanjutnya.
Penataan ini juga dilakukan untuk memperhatikan hak-hak pengguna jalan dan pejalan kaki yang sering kali terganggu oleh keberadaan PKL di area fasilitas umum.
"Kita juga harus memperhatikan hak pengguna jalan dan pejalan kaki. Jadi, penataan ini bertujuan agar semua pihak mendapatkan haknya," ungkap Zulhelmi.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap PKL yang beroperasi, terutama di kawasan Cut Nyak Dien dan lokasi-lokasi strategis lainnya. Pedagang yang terdata nantinya akan diberikan barcode sebagai bukti resmi mereka beroperasi di lokasi yang diperbolehkan.
"Prioritas kami adalah para pedagang lama dan warga Pekanbaru. Setelah didata, mereka akan mendapat tempat yang diizinkan untuk berjualan. Dengan adanya barcode, pedagang tidak perlu khawatir lagi akan adanya penertiban karena mereka sudah terdaftar secara resmi," ujarnya.
Zulhelmi menegaskan bahwa fokus pemerintah bukan hanya pada retribusi, melainkan pada pemberian ruang yang legal dan tertib bagi PKL agar mereka dapat beroperasi dengan tenang dan tertib.
Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PKL sekaligus memberikan pemasukan bagi pemerintah untuk digunakan dalam perbaikan infrastruktur kota, seperti jalan-jalan berlubang yang membutuhkan perbaikan. (rp.elf/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : pedagang kaki lima, pkl di kawasan Cut nyak dien, pekanbaru, pkl kawasan cut nyak dien ditata ulang, retribusi pasar cut nyak dien rp2 miliar,