PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pemanfaatan Air Tanah.
"Penggunaan air tanah secara berlebihan akan diberi sanksi."
"Saat ini kami sedang menyusun draf Perwako yang nantinya menjadi dasar pengendalian penggunaan air tanah di Pekanbaru," kaa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Regulasi ini disusun sebagai langkah pengendalian terhadap penggunaan air tanah secara berlebihan, khususnya oleh pelaku usaha niaga.
Reza Aulia Putra mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengatur pengelolaan sumber daya air, terutama air bawah tanah, agar pemanfaatannya lebih berkelanjutan.
Ia menegaskan, para pengelola usaha sebaiknya beralih menggunakan air perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru untuk kebutuhan operasional.
Selain itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT) sebagai bentuk legalitas penggunaan air bawah tanah.
"Dengan adanya izin dan rekomendasi penggunaan air perpipaan, kita bisa mencegah terjadinya eksploitasi air tanah yang berlebihan," jelas Reza.
Pemko Pekanbaru juga mengingatkan, pelaku usaha yang kedapatan menggunakan air tanah tanpa izin atau secara berlebihan berpotensi dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha. (rp.ind/*)
Tags : air bawah tanah, penggunaan air tanah, pekanbaru, penggunaan air tanah berlebihan, sanksi penggunaan air tanag berlebihan ,