PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Keberadaan kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.
"Kabel fiber optik semrawut ditertibkan."
"Kesemrautan pada kondisi ini tidak hanya menimbulkan persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan, Senin (6/4).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah penataan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman dipandang.
Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tergolong kompleks.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah penyedia layanan, banyak perusahaan yang diketahui belum memiliki izin lengkap.
Selain itu, perusahaan yang telah mengantongi izin pun dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga melakukan pembenahan sistem perizinan.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi baru dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup aspek legalitas serta estetika kota.
Dalam kebijakan ke depan, pemasangan kabel yang menggantung di atas permukaan tidak lagi diperbolehkan.
Infrastruktur telekomunikasi diharapkan dapat ditata lebih rapi dan terintegrasi dengan tata ruang kota.
Upaya penataan ini juga menghadapi sejumlah tantangan.
Meski penyedia layanan telah mengantongi izin operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap memerlukan izin teknis dari pemerintah daerah.
Perizinan tersebut mencakup persetujuan bangunan hingga pemanfaatan aset milik daerah, yang harus dipenuhi sebelum instalasi dilakukan.
Namun demikian, respons dari perusahaan terhadap rencana penataan ini dinilai masih belum optimal.
Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru mempercepat penyusunan regulasi yang saat ini tengah difinalisasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemerintah menargetkan aturan tersebut segera diterapkan dalam waktu dekat, sekaligus memberikan masa penyesuaian bagi seluruh penyedia layanan agar dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan. (rp.ind/*)
Tags : Penjabat Sekretaris Daerah Kota, Pjs Sedako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kabel Fiber Optik Semrawut, Pemko tata Kembali Kabel Fiber Optik ,