Pekanbaru   2024/07/25 8:16 WIB

Pemko Sosialisasi Cara Penyelesaian Permasalahan Barang dan Jasa

Pemko Sosialisasi Cara Penyelesaian Permasalahan Barang dan Jasa
Sekdako Pekanbaru membuka sosialisasi penyelesaian hukum pengadaan barang dan jasa di Hotel Royal Asnof.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Barang dan Jasa di Hotel Royal Asnof.

"Cara Penyelesaian Permasalahan Barang dan Jasa."

"Kita mengadakan sosialisasi ini untuk membahas penyelesaian masalah hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Sekretaris Daerah Kota [Sekdako] Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Rabu (24/7).

"Dengan menghadirkan narasumber dari LKPP, kejaksaan, dan kepolisian, kita ingin memperkuat rekan-rekan yang terlibat dalam proses ini agar dapat mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi," sebutnya.

Acara ini bertujuan mengatasi berbagai masalah dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sekdako Indra Pomi Nasution menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah upaya memperkuat para pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan barang. Serta panitia lelang dalam menghadapi tantangan dalam proses pengadaan.

Indra Pomi Nasution mengakui bahwa meskipun proses pengadaan barang dan jasa telah menjadi lebih transparan dan efisien dalam beberapa tahun terakhir, masih ada ruang untuk perbaikan.

"Kami menyadari proses ini belum maksimal, sehingga perlu terus dilakukan upaya perbaikan. Salah satunya dengan meningkatkan pemahaman aparatur agar profesional dan berintegritas," tambahnya.

Saat ini, sistem pengadaan barang dan jasa di Pekanbaru telah maju dengan menggunakan pola e-katalog, e-refocusing, dan e-kontrak. Pengadaan barang dan jasa juga merupakan salah satu dari delapan area intervensi dari MCP (Monitoring Center for Prevention).

"Dalam sosialisasi ini, diharapkan panitia pengadaan dan PPK dapat berdiskusi dengan narasumber untuk mengatasi keraguan dalam mengambil keputusan dalam proses pengadaan," ungkap Indra.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh pelaku pengadaan tidak melanggar koridor dan aturan yang berlaku di masa depan.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menghindari permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kami ingin memberikan pemahaman dan wawasan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan agar tidak melanggar aturan," kata Hadi.

Selain itu, acara ini turut mengundang LKPP, Polresta, dan Kejaksaan Negeri sebagai tim pembina pengadaan barang dan jasa di Kota Pekanbaru. "Dengan kehadiran LKPP, Polresta, dan kejaksaan negeri, kami berharap para pejabat tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugasnya," tutup Hadi.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemko Pekanbaru berharap proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : Pemko, Sosialisasi, Penyelesaian Permasalahan, pekanbaru, Barang dan Jasa,