PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tegas menegakkan aturan pada iklan rokok yang dinilai semakin marak dan menyalahi aturan.
"Aturan pemasangan iklan rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok."
"Sepanjang Perwako itu belum dicabut maka harus diimplementasikan oleh Pemko Pekanbaru. Di Perwako itu sudah diatur ruas-ruas jalan mana saja yang tak boleh ada iklan rokok," kata Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan pada wartawan, Kamis (16/6).
Mardianto Manan mengatakan, Perwako tersebut perlu dipertegas karena marak ditemukan pelanggaran pemasangan iklan rokok di ruang publik atau ruas jalan yang tidak dibolehkan. Di antaranya Jalan Sudirman mulai dari simpang Jalan Kaharudin Nasution hingga persimpangan Jalan Hangtuah yang masuk kawasan bebas iklan rokok, tapi masih ditemukan.
Dia mempertanyakan sejauh mana kesungguhan Pemko Pekanbaru menjalankan peraturan tersebut. Sebagai pelaksana peraturan, Pemko, seharusnya bertindak dengan mengerahkan Satpol PP jika ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, kalau peraturan tidak ditegakkan, akan muncul anggapan bahwa ada indikasi permainan antara pengiklan rokok dengan oknum-oknum pejabat di Pemko Pekanbaru.
"Jangan terkesan Perwako itu menjadi alat untuk mengambil keuntungan oleh oknum-oknum tertentu. Kalau itu terjadi sama saja kita memelihara konflik berkepanjangan di lapangan atau menghidupkan kolusi dan nepotisme," kata dia.
Pemko perlu mendirikan papan larangan di titik-titik ruas jalan yang dilarang ada iklan rokok sesuai yang diatur dalam Perwako tersebut.
"Nah, dengan begitu tidak hanya Satpol PP yang memang seharusnya mengawasi, masyarakat pun bisa menghebohkan jika ada pelanggaran. Sehingga, tidak terkesan perwako itu disembunyikan dan hanya diketahui oleh orang tertrntu untuk kepentingannya," beber Mardianto.
Kalau memang Pemko betul-betul ingin menegakkan peraturan tersebut, maka perlu disosialisasikan agar diketahui masyarakat luas. "Apalagi Kota Pekanbaru menjadi kota layak anak dan Pekanbaru juga kota sehat di Riau sementara iklan rokok di mana-mana," ujar dia.
Perwako Nomor 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan titik-titik yang tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok.
Dalam Perwako itu diatur sangat rinci kawasan mana saja yang bebas iklan rokok, yakni Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II. Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution (simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II) sampai Jalan Hang Tuah. Jalan Pattimura mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan Beringin.
Jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian, Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim.
Lalu Jalan Arifin Achmad, dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang Jalan Paus. Termasuk tiga jalan lain yakni sepanjang Jalan Diponegoro, Gadjah Mada dan Jalan Naga Sakti.
Jadi tiga jalan itu dikecualikan untuk jenis reklame videotron dengan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 detik dan wajib diselingi iklan layanan masyarakat. (*)
Tags : Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemko Tegakkan Aturan, Iklan Rokok, Marak Iklan Rokok, Iklan Rokok Menyalahi Aturan, News Kota,