PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerfintah Kota [Pemko] Pekanbaru memutuskan untuk tahun 2024 mendatang pengelolaan sampah akan tetap dilakukan oleh pihak ketiga atau swastanisasi.
"Pengelolaan sampah tetap gunakan swastanisasi untuk tahun 2024."
"Kita wanti-wanti agar awal tahun besok tidak ada tumpukan sampah seperti yang sudah-sudah," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, Senin (4/12/2023).
Dimana masa transisi dari perusahaan yang lama ke perusahaan yang baru ditunjuk terjadi jeda pengangkutan sampah, Ini yang tidak kita inginkan
Kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru mewanti-wanti agar Pemko dan pihak perusahaan yang nantinya dinyatakan sebagai pemenang agar tancap gas bekerja dilapangkan.
Menurut Robin Eduar, permintaan tersebut bercermin dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dimana pada awal tahun terjadi tumpukan sampah di jalan-jalan protokol hingga kepemukiman masyarakat.
Sistem yang digunakan untuk pengangkutan sampah pihak ketiga diyakini tidak akan jauh berbeda dengan pola yang sebelumnya.
Namun Robin meminta proses lelang segera diselesaikan dan awal tahun bisa segera berjalan.
"Kita minta pengelolaan sampah tahun besok jauh lebih baik, pengangkutan sampah tidak hanya di TPS tapi juga dilakukan disumber sampah langsung yakni ke rumah-rumah warga. Dan armada juga harus cukup, kalau kurangkan bisa disewa aja," tegas Robin.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, ia meminta tidak terjadi lagi tumpukkan sampah di kota Pekanbaru.
"Jangan sampai terjadi kepungan sampah di pekanbaru, seperti tahun-tahun sebelumnya, dan saat ini berhasil mengubah nama pekanbaru menjadi kota sampah. Ini harus diantisipasi," ungkap Nurul Ikhsan.
Dikatakannya, dengan keputusan Pemko Pekanbaru di bawah kendali Pj Wako Muflihun soal sampah ini, suka atau tidak suka, semua kalangan harus mendukungnya, terlebih lagi OPD terkait diminta harus maksimal dan jangan sampai Pekanbaru menjadi kota sampah lagi, karena tumpukan-tumpukan sampah yang tidak terangkut ke tempatnya.
"Karena tetap memakai jasa pihak ketiga, pemko harus lebih jeli lagi dalam membuat isi kontrak kerja atau perjanjian kerja, dan yang terpenting ialah perusahaan yang menang lelang meskipun belum dimulai, ialah perusahan yang punya pengalaman dan perusahaan yang banyak uang. Buat aturan yang saling menguntungkan dan saling punya tanggungjawab terhadap kontakkerja yang dibuat," sebutnya. (rp.muf/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : sampah, pengelolaan sampah, pemko gunakan pihak ketiga, pengelolaan sampah di pekanbaru, tumpukan sampah diawal tahun,