PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi memberhentikan dengan hormat Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar Jumat 23 Januari 2026 di Kantor PT SPR Riau.
RUPS LB tersebut sempat tertunda selama sekitar empat jam akibat penolakan dari Ida Yulita yang menilai proses pemberhentian tidak sesuai prosedur.
Keputusan pemberhentian dibacakan langsung oleh perwakilan pemegang saham BUMD Riau yang dikuasakan kepada Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rahmat.
RUPS LB tersebut dipimpin oleh Komisaris PT SPR Yan Darmadi dan disaksikan langsung oleh Ida Yulita Susanti, serta dicatat secara resmi oleh notaris.
“Kami diberikan kuasa oleh pemegang saham. Pimpinan rapat adalah Komisaris SPR. Keputusan pemegang saham terkait pemberhentian dengan hormat Direktur PT SPR sudah dibacakan dan dicatat oleh notaris,” ujar Boby Rahmat usai RUPS LB.
Boby menegaskan, dengan ditetapkannya pemberhentian tersebut, Ida Yulita Susanti tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas maupun mengambil kebijakan di lingkungan BUMD PT SPR.
Sebagai tindak lanjut, pemegang saham menunjuk Komisaris PT SPR Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama untuk menjalankan roda perusahaan hingga ditetapkannya direktur definitif.
“Seluruh rangkaian RUPS telah dicatat oleh notaris dan ditutup. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar. Direktur diberhentikan dengan hormat, kemudian pemegang saham mengangkat Plt Direktur dan membentuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) paling lama enam bulan,” jelas Boby.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham BUMD telah menjadwalkan RUPS LB PT SPR untuk membahas pemberhentian direksi. Namun rapat sempat memanas setelah Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menyampaikan penolakan atas agenda tersebut, bahkan sebelum keputusan dibacakan.
Penolakan tersebut muncul saat Plt Kepala Biro Ekonomi Riau Boby Rahmat bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi hendak membacakan keputusan pemberhentian direksi atas nama Pemerintah Provinsi Riau.
Meski sempat diwarnai ketegangan, RUPS LB akhirnya tetap berjalan hingga keputusan resmi ditetapkan.
Hasil RUPS LB pun menjadikan Pemprov Riau memberhentikan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ida Yulita usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan di Kantor SPR pada Jum'at (23/1)
"Mulai hari ini saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SPR. Plt pengganti saya hari adalah Yan Dharmadi yang juga merupakan komisaris di PT SPR," ungkapnya.
Ida Yulita juga menyatakan pemberhentian dirinya adalah cacat hukum. Ida mengklaim pemberhentian dirinya bukan karena kinerja yang tidak mampu menjalankan tugas sebagai direksi, namun karena alasan-alasan yang dibuat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan hukum.
"Pemprov memberhentikan saya bukan karena kinerja yang tidak mampu menjalankan tugas sebagai direksi, intinya pemberhentian tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Serta ini tidak sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas dan tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur BUMD," pungkasnya.
Ia menjelaskan, pihak Pemprov Riau yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Bobby Rachmad dalam RUPS-LB tersebut menyebut bahwa alasan pemberhentian dirinya adalah dikarenakan adanya dugaan pelanggaran hukum serta dualisme jabatan.
"Ada dua alasan yang mereka sampaikan, saya dituduh merangkap jabatan di perusahaan lain serta adanya dugaan tindak pidana di DPRD," ujarnya.
Ida menambahkan, ketika dipaparkan bukti bantahan mereka tidak bisa menjawab lagi, mereka cuma bilang hanya membacakan surat pemberitahuan pemberhentiannya dari Plt Gubernur Riau.
Sementara itu, terkait pemberhentian dirinya dalam RUPS-LB ini, Ida mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum.
Kini, Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan dari jabatan Direktur PT SPR melalui RUPS-LB yang digelar Jumat (23/1/2026), di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
RUPS-LB tersebut sempat diskors selama 4 jam sejak pagi hingga siang hari karena adanya perlawanan dan penolakan dari direksi PT SPR.
Usai keputusan dibacakan sekitar pukul 15.30 WIB, Ida menyampaikan rasa leganya karena tanggung jawab besar yang selama ini ia emban telah berakhir, dan mengaku kini merasa lebih tenang dan bahagia.
Meski demikian, Ida mengaku tetap menyimpan rasa sedih karena harus meninggalkan para karyawan PT SPR yang menurutnya memiliki harapan dan masa depan di perusahaan tersebut.
Selama sekitar 5 bulan menjabat, ia mengklaim telah melalui banyak dinamika bersama para pegawai.
Ia juga menyinggung kondisi keuangan PT SPR yang dinilainya tidak stabil. Selama ini, kata Ida, sumber pendapatan perusahaan hanya bergantung pada SPR Langgak.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan terhentinya pasokan listrik akibat pecahnya pipa milik Pertamina Hulu Rokan (PHR), sehingga tidak ada aktivitas lifting penjualan minyak.
"Situasi itu jelas berdampak pada keuangan perusahaan. Maka dari itu saya bersyukur hari ini diberhentikan, sehingga beban tanggung jawab tersebut tidak lagi ada di saya," ucapnya.
Meski telah diberhentikan, Ida menyatakan keberatan atas keputusan tersebut, dan mempertanyakan alasan pemberhentiannya yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemprov Riau sebagai pemegang saham.
Ia mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian dirinya.
Atas dasar itu, Ida menyatakan akan menempuh langkah hukum, dan berencana menggugat dugaan perbuatan melawan hukum yang menurutnya merugikan nama baiknya di ruang publik.
Kemudian, ia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai proses pemberhentian tersebut cacat secara administratif.
"Saya tidak mempertahankan jabatan karena ambisi. Gaji saya bahkan lebih rendah dibanding direksi sebelumnya karena saya sadar kondisi perusahaan tidak sehat. Yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan. Jangan sampai ada kesewenang-wenangan," tegasnya.
RUPS-LB PT SPR tersebut akhirnya menetapkan Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan sebagai Direktur.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menunjuk Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR.
Selain melawan dan tolak RUPSLB PT SPR, Ida Yulita memberi alasan persoalan mendasar terkait legalitas surat kuasa pemegang saham.
Ida Yulita Susanti menegaskan, surat kuasa yang dibawa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, karena bukan dikeluarkan langsung oleh Gubernur Riau sebagai pemegang saham sah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham itu adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Bukan pelaksana tugas (Plt) atau wakil gubernur yang hanya menerima mandat,” tegas Ida Yulita.
Menurutnya, rujukan kewenangan kepala daerah juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, mandat administratif memiliki batasan yang jelas.
“Penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, termasuk aspek organisasi dan manajemen perseroan,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, seluruh peserta RUPS-LB PT SPR sebenarnya telah hadir sejak pukul 09.00 WIB, termasuk Direktur PT SPR.
Namun, rapat tidak dapat dilanjutkan karena keberatan formal dari pihak direksi terkait dasar hukum pelaksanaan rapat.
Sementara itu, jajaran komisaris PT SPR terlihat meninggalkan kantor perusahaan di Jalan Diponegoro Nomor 49, Pekanbaru, sebelum rapat dinyatakan diskors.
RUPS-LB ini digelar menyusul instruksi resmi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto yang meminta manajemen PT SPR segera menggelar rapat luar biasa. Instruksi tersebut tertuang dalam surat usulan tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut, Pemprov Riau mengusulkan dua agenda utama, yakni pemberhentian jajaran direksi PT SPR, dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi baru.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini tidak hanya menyangkut manajemen internal, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola BUMD dan kepastian hukum.
Keputusan strategis yang lahir dari RUPS-LB dinilai akan menentukan masa depan PT SPR, khususnya dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
Ida Yulita Susanti menegaskan terkait persoalan isu penolakan audit yang dilakukan Inspektorat Riau terhadap BUMD yang dipimpinnya.
Ida mengaku manajemen perusahaan tidak pernah menolak pelaksanaan audit.
"Kami tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya, Kamis (22/1/2026).
Ida menjelaskan, audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Daerah.
Kewenangan inspektorat hanya membantu Kepala Daerah dalam pengawasan internal di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).
Kewenangan Inspektorat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni membantu kepala daerah dalam pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sedangkan BUMD diatur undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," jelasnya.
Ida menjabarkan surat perintah tugas Inspektorat yang diterima yang tidak berdasarkan perintah pemegang saham, melainkan hanya SK Pelaksana Tugas Inspektorat Riau saja.
"SPT Inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD dan urusannya dengan pemegang saham," katanya.
Ida juga menyebutkan PT SPR telah diaudit oleh BPKP Riau atas permintaannya kepada Gubernur Riau, yang kemudian Gubernur Riau menyurati BPKP RI.
"Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Ini menunjukkan bahwa PT SPR patuh terhadap aturan dan terbuka terhadap pengawasan, Gubernur bersurat ke BPKP RI. Dan sudah selesai audit pada 30 Desember," ungkapnya.
Akhirnya, Pemprov Riau menunjuk Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Yan Dharmadi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR.
Penunjukan ini dilakukan setelah Ida Yulita Susanti resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur PT SPR dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
"Benar, berdasarkan hasil RUPSLB, saya ditunjuk sebagai Plt Direktur PT SPR kedepannya," ujar Yan Dharmadi, Sabtu (24/1).
Penunjukkan dirinya sebagai Plt bertujuan untuk mengisi kekosongan direksi sesuai dengan regulasi yang mana komisaris menjalankan tugas sambil proses seleksi calon direktur baru.
"Insya Allah, Minggu depan sudah ada tahapannya (proses seleksi calon direktur PT SPR)," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan teknis lebih lanjut mengenai pemberhentian dan penunjukkan tersebut, Yan Dharmadi meminta untuk menghubungi Kepala Biro Perekonomian, Bobby Rachmat.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan respons dari Bobby terkait hal tersebut.
Diketahui, RUPS-LB PT SPR yang diagendakan pada Jumat pagi kemarin berlangsung alot dan bahkan sempat diskors selama 4 jam.
Hal ini dikarenakan adanya penolakan dari direksi PT SPR yang saat itu masih dipimpin Ida Yulita Susanti, yang menilai RUPS-LB tersebut cacat hukum. (*)
Tags : pt sarana pembangunan riau, spr, rapat umum pemegang saham luar biasa, rups lb, pemprov ganti direktur pt spr, hasil rups lb dirut spr diganti, News,