PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Layanan kesehatan dasar bagi masyarakat Indonesia terus diupayakan terwujud oleh pemerintah.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage terus ditingkatkan agar dapat menjangkau lebih banyak orang.
Belajar dari pengalaman penanganan pandemic covid-19, pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap sistem jaminan kesehatan nasional melalui skema asuransi sosial.
Dengan dukungan Pinjaman dari Bank Dunia, pemerintah melanjutkan Reformasi Program JKN yang selama ini telah dilaksanakan melalui skema Program for Result (PforR) dengan periode pelaksanaan selama 5 tahun.
“Melalui skema PforR JKN Reforms ini pemerintah dengan Bank Dunia, memperkuat dan terus meningkatkan kualitas pelayanan pembiayaan kesehatan maupun kualitas perawatan itu sendiri, baik pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan/ Lanjutan (FKTRL),” KAAT Gubernur Riau, Syamsuar.
Selain itu, pemerintah juga akan berupaya mewujudkan beberapa hal, diantaranya :
Jadi Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) terus digesa Pemprov Riau, dan sekarang ini yang akan segera menyusul, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
"UHC kita saat ini ada enam daerah nanti akan menyusul lagi dua daerah yakni pekanbaru dan siak," kata Syamsuar, Jumat.
Gubernur Riau, Syamsuar menyampaikan, hingga saat ini sudah ada enam kabupaten/kota yang mencapai program UHC diantaranya Pelalawan, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai, Kuansing dan Inhu.
Gubri berharap daerah yang belum mencapai program UHC dapat mengikuti jejak daerah yang sudah mencapai UHC sehingga pada akhir tahun 2023 capaian Jaminan Kesehatan Provinsi Riau 98 persen sesuai dengan target Nasional.
"Kami akan lakukan percepatan jaminan kesehatan semesta untuk daerah yang belum. Mudah-mudahan tahun depan seluruh kabupaten kota di riau sudah mencapai UHC," pungkasnya.
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Ada dua elemen inti dalam UHC diantaranya akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. (*)
Tags : jaminan kesehatan nasional, pemprov dorong percepatan reformasi jkn, daerah percepat jkn,