News   2024/06/14 11:45 WIB

Pemprov Getol Bangun Gedung yang Bukan Prioritas, FITRA: 'Seharusnya Sudah Kewenangan Pusat'

Pemprov Getol Bangun Gedung yang Bukan Prioritas, FITRA: 'Seharusnya Sudah Kewenangan Pusat'
Kondisi plafon gedung 9 lantai kantor Gubernur Riau yang rusak.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi [Pemprov] Riau getol membangun gedung yang bukan prioritas dan bukan pula kewenangannya, tapi seakan lupa, kantor sendiri rusak tak diperbaiki. 

"Pemprov masih getol bangun gedung yang bukan prioritas."

"Dana sebesar Rp127.4 miliar itu dialokasikan Pemprov Riau untuk membangun infrastruktur gedung-gedung yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik, pada media, Jumat (14/6).

Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi gedung lantai 9 Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau yang tidak terawat. 

Gedung 9 lantai yang dibangun semasa Gubernur Riau Rusli Zainal itu terlihat plafon gedung bagian belakang bolong diterpa angin.

Padahal gedung itu dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp191,1 miliar.

"Itu kalau dibiarkan membahayakan, karena sudah ada ruang angin masuk, bisa lepas plafon yang lainnya," kata salah satu pegawai Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya.

Pegawai pemprov itu mengatakan, kejadian plafon gedung lantai 9 bolong terjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya juga plafon gedung runtuh diterpa hujan angin kencang pada tahun 2016. 

"Ini kejadian yang kedua kalinya, dulu juga plafon gedung 9 lantai sebelah gedung tiga lantai kantor Gubernur Riau juga lepas," terangnya. 

Kembali disebutkan Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik mengatakan, Rp127,4 miliar itu diperuntukkan untuk Gedung Serbaguna Batalyon Arhanud Rp4,462 miliar, Mako Lanal di Kota Dumai Rp37,470 miliar, Manajemen Konstruksi Pembangunan Mako Brimob Rp479 juta, Manajemen Konstruksi Pembangunan Mako Lanal Rp1,579 Miliar.

Selain itu juga untuk membangun Manajemen Konstruksi Pembangunan VIP Room Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin Rp987 juta, pembangunan Mako di Indragiri Hulu Rp10,05 miliar.

Tidak hanya itu, sambung Taufik, anggaran itu juga digunakan untuk Pembangunan VIP Room Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin Rp26,825 miliar, pengadaan meubelair Makorem 031/WB Rp 20 miliar, pengawasan pembangunan Gedung Serbaguna Batalyon Arhanud 13/PBY Rp232 juta, pengawasan pembangunan prasarana pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau [Lapangan Tenis] Rp100 juta.

Selanjutnya, penyusunan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan pembangunan Mako Brimob Indragiri Hulu Rp100 juta, penyusunan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan pembangunan VIP Room Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin Rp100 juta, perencanaan pembangunan Gedung Serbaguna Batalyon Arhanud 13/PBY Rp304 juta.

Pemprov Riau juga mengalokasikan untuk Perencanaan Pembangunan Mako Brimob Indragiri Hulu Rp517 juta.

Tak hanya itu, Perencanaan Pembangunan Mako Lanal di Kota Dumai [Tahap Pengawasan Berkala] Rp 90 juta, perencanaan pembangunan prasarana pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau [Lapangan Tenis] Rp100 Juta.

Perencanaan Pembangunan Prasarana Pendukung Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru [Lapangan Tenis] Rp100 juta, dan Perencanaan Pembangunan VIP Room Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin Rp1,06 miliar.

"Bukan tidak boleh memberikan hibah kepada pemerintah pusat, namun seharusnya Pemprov terlebih dahulu memenuhi kebutuhan prioritas daerah," sebut Taufik. (*)

Tags : Pemprov Riau, Bangun Gedung, Riau bangun gedung pemerintah, bangun gedung Bukan Prioritas, pembubajiran anggaran, News,