Riau   2025/09/11 11:58 WIB

Pemprov Riau 'Mati-matian' Rebut Kebun Sawit Hasil Sitaan Kejagung, Relawan Prabowo Gibran: 'Kabar Baik Sekaligus Upaya yang Sia-sia'

Pemprov Riau 'Mati-matian' Rebut Kebun Sawit Hasil Sitaan Kejagung, Relawan Prabowo Gibran: 'Kabar Baik Sekaligus Upaya yang Sia-sia'

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupaya memperoleh hak pengelolaan atas kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma yang telah disita oleh Kejaksaan Agung dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk.

Namun, pihak-pihak terkait, seperti akademisi dan anggota DPR, mendukung gagasan agar kebun sawit eks PT Duta Palma yang disita negara dikelola bersama oleh daerah (Pemerintah Provinsi Riau).

Seperti Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) mendukung upaya hak kelola untuk kebun sawit PT Duta Palma ini. "Penyitaan PT Duta Palma bisa jadi momentum reformasi Sumber Daya Alam (SDA). Kami mendukung kebijakan upaya Pemprov untuk hak kelola itu, tapi bagaimana selanjutnya, pemerintah pusat keburu memberikan hak kelola itu pada PT Agrinas Palma Nusantara," ujar Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) GARAPAN.

Larshen juga setuju ketegasan ketegasan bapak presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan kehadiran negara dalam penegakan hukum khususnya lingkungan dan sumber daya alam.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah menitipkan pengelolaan lahan seluas 221 ribu hektare tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN.

Tetapi Pemprov Riau telah mengajukan permohonan agar dapat terlibat dalam pengelolaan lahan yang berada di wilayah mereka

"Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis bersama tim, dan akan segera mengusulkan permohonan ini kepada pemerintah pusat," kata Gubernur Riau, Abdul Wahid, Selasa (18/3) kemarin.

Gubri mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar provinsi Riau turut diberi hak untuk mengelola kebun sawit yang memiliki luas 221 ribu hektare tersebut.

Abdul Wahid menegaskan, sebagai daerah yang menjadi lokasi perkebunan, Riau memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan kebun tersebut.

Pihaknya menargetkan memperoleh hak kelola hingga 50% dari luas perkebunan tersebut.

Ia tetap realistis dan menyatakan bahwa jika nantinya hanya diberikan sebagian hak kelola, seperti 10% atau 20%, Pemprov Riau tetap akan bersyukur.

"Jika bisa 50%, tentu bagus. Tapi jika hanya diberikan 10% atau 20%, kita tetap bersyukur," ujar Wahid.

Pihaknya juga menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan strategi agar permohonan ini bisa dikabulkan.

Melihat sengketa kebun sawit eks Duta Palma ini, Ia melihat sebagai peluang bagi daerah.

Ia menyatakan bahwa keterlibatan Pemprov dalam pengelolaan kebun sawit akan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat.

“Daerah yang menjadi lokasi perkebunan harus mendapatkan bagian, apalagi pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menangani perkebunan ilegal,” tambahnya.

Kebun sawit eks PT Duta Palma yang saat ini menjadi sengketa berada di tiga kabupaten di Riau, yaitu Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kampar.

Gubri berharap agar upaya Riau untuk mendapatkan hak kelola atas kebun tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga perjuangan ini dapat berhasil.

Soal upaya pemprov untuk merebut hak pengelolaan 221 ribu hektare lahan kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma juga menjadi atensi penuh anggota DPR RI Dapil Riau 2, Dr. Syahrul Aidi Maazat Lc MA.

Dia secara langsung pada sidang paripurna DPR RI Kamis 20 Maret 2025 mendesak pemerintah melibatkan pemerintah daerah (Pemda) atas pengelolaan eks kebun duta Palma tersebut.

“Kami mendukung kebijakan dan ketegasan ketegasan bapak presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan kehadiran negara dalam penegakan hukum khususnya lingkungan dan sumber daya alam.” tegas Syahrul Aidi dalam interupsinya.

Dia juga mengapresiasi gerak cepat pemerintah membentuk BUMN PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan kebun-kebun yang kembali dikuasai oleh negara.

"Ini tentu memberi kepastian atas keberlanjutan proses yang dilakukan oleh Kejagung dan Satgas PKH itu."

“Di tengah era kolaborasi saat ini, kami meminta pelibatan daerah atas pengelolaan sumber daya yang ada. Atas nama masyarakat Riau, pemprov dan kabupaten/kota pemda meminta agar melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini BUMD baik provinsi atau kabupaten.” tegas Syahrul Aidi.

Apalagi kata Syahrul Aidi, Riau saat ini mengalami defisit anggaran hingga 3,5 Trilliun . Maka dibutuhkan sumber pendapatan baru yang berkesinambungan.

“Melalui sidang terhormat ini, kami meminta melalui pimpinan agar bapak prabowo ada kebijakan untuk pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, daerah dengan sumber daya alam tinggi mengalami tekanan fiskal yang kuat. Maka sangat relevan kita meminta pertimbangan khusus pemerintah pusat.” tambahnya.

Selain menyampaikan hal itu, Syahrul Aidi juga menyarankan agar pemerintah memastikan peralihan status pengelolaan ini tidak menimbulkan masalah baru ke depannya hingga dia mengingatkan pemerintah bahwa selama ini PT Duta Palma Nusantara tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun 20% untuk masyarakat atau seluas 8.600 hektar kebun FPKMS milik PT. Duta Palma saat itu.

Dari 9 korporasi yang menguasai 221.000 hektar tersebut, yang telah diproses 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar yang ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokanhulu, Kampar, Pelawan.

Sementara, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Sedangkan Larshen Yunus menyikapi interupsi yang disampaikan Anggota F-PKS Dr. Syahrul Aidi Maazat dalam Sidang Paripurna DPR RI, terkait pengelolaan lahan eks PT Duta Palma itu menyebut, ada empat point yang menjadi sorotannya.

Larshen menilai langkah yang diambil pemerintah dalam penyitaan kebun kelapa sawit yang dikelola secara ilegal oleh PT Duta Palma merupakan kabar baik bagi penegakan hukum terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.

Selain itu, dikatakannya bahwa tindakan hukum ini tidak hanya menjadi preseden bagi sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi juga dapat menjadi acuan bagi sektor lain seperti pertambangan emas ilegal dan batubara yang berpotensi merusak lingkungan.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak pengelolaan SDA yang tidak sesuai dengan izin peruntukan lahan, sehingga dapat mencegah eksploitasi ilegal di sektor lainnya,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) KNPI Pusat ini.

Kedua, ia menekankan bahwa penyitaan kebun sawit oleh negara membuka peluang untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebun sawit, yakni di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.

“Ini merupakan angin segar bagi masyarakat setempat. Dengan pengelolaan yang lebih baik, hasilnya bisa benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tambahnya.

Ketiga, Larshen juga melihat adanya peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola lahan eks PT Duta Palma melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta koperasi desa. Selain itu, pelibatan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan kebun sawit diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Penting untuk memastikan bahwa kebun sawit ini tidak hanya dikelola oleh segelintir pihak, tetapi benar-benar melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk koperasi atau kerja sama dengan BUMD dan BUMDes. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari kebun sawit ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” paparnya.

Terakhir (keempat), ia menyoroti bahwa masih tingginya angka kemiskinan di empat kabupaten tersebut menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pengelolaan SDA yang baik diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah tersebut.

“Harapan kita, kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata dalam mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar kebun sawit yang telah disita negara,” tutupnya. (*)

Tags : lahan kebun sawit, kebun sawit milik pt duta palma, kejagung sita kebun sawit duta palma, pemprov riau usulkan kelola kebun sawit sitaan kejagung, relawan gabungan prabowo gibran, garapan, ketum garapan larshen yunus, relawan garapan setuju kebun sawit hasil sitaan dikelola riau,