PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemprov Riau menggelar rapat membahas Perhitungan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum se-Provinsi Riau Tahun 2024.
"Penetapan tarif batas atas dan bawah air minum untuk perbaiki kinerja BUMD."
"Kami (Pemprov) ingin terus membantu memberi pembinaan pada BUMD. Semakin baik kerja BUMD-nya, semakin rendah pula harga jual airnya," kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Kamis (14/9).
Rapat dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Batas Atas dan Batas Bawah kabupaten/kota.
Job Kurniawan mengatakan, air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan masyarakat tidak merasa ini merupakan kebutuhan yang dipenuhi pemerintah.
Namun, dilanjutkannya, penyediaan air minum termasuk target kinerja pemerintah.
"Sanitasi air minum ini termasuk target kerja pemerintah, di BUMD, PDAM. Bukan hanya penyediaan air bersih, namun juga air minum," jelasnya.
Dilanjutkannya, ia berharap masyarakat dapat mengubah pola pikirnya tentang air minum jika air ini dapat didapatkan dengan mudah dan murah.
"Dari yang pertamanya mungkin mengambil air sumur, sekarang bisa langsung air minum," ujarnya.
Job berharap, pihak swasta dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam mengurus tarif air minum ini bersama-sama. Jika tarif terlalu tinggi, akan dicari cara untuk efisiensi hal tersebut.
"Kami harap, pihak swasta bisa bersama dengan pemerintah membahas dan mengurus soal tarif air minum ini," sebutnya. (*)
Tags : air bersih, tarif batas atas dan bawah air minum, pemprov riau bahas tarif air minum, kinerja bumd air minum, News,