Pemprov Riau jelaskan soal sanksi bagi masyarakat menolak vaksinasi Covid-19 yang mengarah dan bisa dikenakan pada tindakan pidana.
PEKANBARU - Wakil Gubernur [Wagub] Riau Edy Natar Nasution mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Wagub menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Edy Natar berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Namun, Pemprov Riau memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi. "Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," katanya kepada wartawan, Kamis (6/1).
Wagub menambahkan, Pemprov akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan. Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Pemprov juga telah menyiapkan fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19. Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Lebih dari 20 ribu dosis vaksin Corona telah diterima Pemprov Riau. Wagub mengingatkan akan ada sanksi bila warga menolak untuk divaksin. "Jadi bagi warga negara, khususnya warga yang menolak divaksin, juga kita perlakukan sama seperti menolak di swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID yang ada dendanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mimi Yuliani Nazir menambahkan sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19. "Covid ini kan wabah. Aturannya sudah tertuang di undang-undang wabah, kalau tidak mau di vaksin, mempengaruhi orang untuk tidak divaksin atau mengganggu proses penanggulangan ada sanksinya," kata Mimi, Jumat (8/1).
Menolak untuk divaksin, bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penanggulangan wabah. "70% masyarakat Riau harus divaksin untuk mencapai herd immunity agar memutus mata rantau virusnya, kalau tidak mau divaksin berarti tidak mau menolong orang lain yang rentan virus," ujarnya.
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seseorang yang menolak untuk di vaksin bisa dikenai ketentuan pidana yaitu sebagai berikut:
Pasal 14 (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau juga telah mempersiapkan 790 orang vaksinator yang bertugas melakukan vaksinasi di seluruh Riau. Nanti vaksinasi akan dilakukan setelah adanya sertifikat emergency yang dikeluarkan BPOM. Sementara untuk pelatihan vaksinator ini telah dilakukan pada tanggal 14-15 Desember 2020 lalu, dan satu Puskesmas, dilatih satu dokter, satu perawat dan satu bidan. "Sampai saat ini sudah terlatih sebanyak 790 vaksinator yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Petugas ini sudah dilatih pada 14 dan 15 Desember 2020 lalu," sebutnya.
Nantinya ada penambahan untuk vaksinator yang di targetkan satu Puskesmas ada lima petugas. "Ya nanti akan ada penambahan petugas vaksinator, dimana kita telah menargetkan satu puskesmas itu ada lima petugas vaksinator yang mulai di latih pada 10 Januari 2021 Ini," katanya.
Estimasi sasaran vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau diantaranya yakni untuk tenaga kesehatan sebanyak 36.693 orang, pelayanan publik sebanyak 393.293 orang, masyarakat rentan geospasial dan ekonomi 2.352.853 orang. "Lalu untuk masyarakat umum ada sebanyak 1.463.194 orang. Masyarakat rentan lainnya 653.387 orang," ujarnya.
Mimi juga mengklaim telah menyiapkan 236 Puskesmas se-Provinsi Riau untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19. "Kita telah persiapkan 236 Puskesmas sebagai layanan vaksinasi dengan peralatan yang telah ditetapkan. sebagai pendukung juga disiapkan sarana rantai dingin 265 cold chain, 16 kulkas dan 235 cold box untuk memudahkan pendistribusian vaksin Covid-19 yang harus berada di range suhu 2 derajat celcius hingga 8 derajat celcius," terangnya. (*)
Tags : Pemprov Riau, Vaksin Covid-19, Denda Warga yang Tak Mau Divaksin,