Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya membatalkan rencana pembangunan menara perkantoran.
PEKANBARU - Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Rabu 19 Januari 2022 kemarin mengakui Pemerintah Provinsi Riau berencana akan membangun dua bangunan tower di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang berfungsi dijadikan untuk perkantoran terpadu.
"Bangunan pertama 7 lantai dan satunya lagi setinggi 12 lantai yang nantinya akan dibangun jembatan penghuhung dengan konsep skybridge atau jembatan layang."
"Ya nanti nanti kita bangun," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Rabu 19 Januari kemarin.
Sejumlah perkantoran seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan serta Inspektorat akan dibongkar.
"Untuk perkantoran sebelum dibongkar nanti dihitung dulu nilainya. Nanti dilelang. Untuk rumah warga kita lakukan ganti rugi. Sistem anggaran multi years," terang Sekdaprov Riau.
Kegiatan perkantoran di instansi yang akan dibongkar itu nantinya akan ditempatkan di sejumlah gedung lainnya, seperti di Jalan Kuantan, Ronggo Warsito. Tidak hanya itu, pembangunan dua bangunan tower itu nantinya juga akan menyasar perumahan warga di sekitaran Jalan Pepaya.
Tetapi Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto merespon pernyataan Sekdaprov Riau akan membangun dua bangunan tower itu.
"Untuk dua bangunan fisik secara multiyears itu harus ada dua dasar, yakni Perda multiyears dan MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Riau. Tetapi untuk rencananya itu sampai detik ini belum pernah kita lakukan," kata Hardianto pada media.
"Namanya juga perencanaan, itu boleh - boleh saja, namun perencanaan tentunya berbasis anggaran."
"Tetapi sampai detik ini, kita kalau bicara multiyears belum ada dalam pembicaraan apapun. Entah kalau ada aturan baru yang membolehkan multiyears itu bisa dilakukan tanpa dasar hukum Perda atau MoU. Jika berbicara perencanaan tidak menjadi masalah, dan nanti akan disesuaikan dengan anggaran di APBD Riau, mampu atau tidak," tanya dia.
Lalu apakah memang pembangunan fisik tower tersebut masuk di APBD 2022?
Hardianto dengan tegas menjawab tidak masuk. "Setahu saya, yang namanya pembangunan fisik tower tidak ada kalau berbicara multiyears. Karena untuk multiyears wajib itu dua hal tadi, Perda dan MoU," sambungnya.
Memang (dalam pembahasan APBD Riau 2022), disampaikan rencana, "kalau DED silahkan saja, tapi kalau multiyears tak ada, tapi bicara anggaran kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," sebutnya.
Jadi menurutnya, soal pembangunan gedung tersebut belum tentu menjadi prioritas.
"Tetapi tergantung apakah hal itu memang masuk dalam visi misi gubernur."
"Sebenarnya masih banyak hal prioritas lain, tapi semua terkait dengan konsekuensi pembiayaan," sebutnya.
Tetapi Hardianto tadi ini kembali menegaskan bahwa rencana pembangunan dua menara perkantoran terpadu Pemprov Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru tidak masuk di APBD Riau 2022.
Hal ini dia nyatakan menanggapi isu bahwa pembangunan gedung tersebut batal dilaksanakan.
Menurut Hardianto, tidak ada istilah batal untuk rencana pembangunan gedung tersebut karena baru sebatas DED (detail engineering design). Lain halnya jika anggarannya sudah dialokasikan tapi pembangunan tidak dilaksanakan, barulah bisa disebut batal.
"Saya pikir begini, karena itu belum mulai sama sekali, istilah batal itu tak ada. Kecuali di APBD 2022 di anggaran pembangunan itu ada, lalu tidak dilaksanakan alias batal, itu lain cerita. Tapi ini kan baru sebatas perencanaan, bisa lanjut bisa tidak," kata Hardianto pada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, sah-sah saja Pemprov Riau merancang DED pembagunan gedung tersebut. Dari situ pula dapat memastikan berapa total anggaran dibutuhkan.
"Dari DED ini akan diketahui apakah layak atau tidak dilanjutkan dalam konteks ketersediaan anggaran. Apabila hasil DED-nya menyatakan bahwa mungkin saja dengan berbagai pertimbangan baik teknis maupun finansial tidak lanjut, ya tidak lanjut," kata dia.
Sebaliknya, lanjut dia, jika memungkinkan dari segi kebutuhan atau skala prioritas dan teknis serta keuangan daerah memadai, maka boleh saja dilaksanakan.
"Cuman hari ini kalau bicara batal sangat prematur karena belum dianggarkan tahun ini. Kami menyerahkan kepada Gubri terkait kelanjutan pembangunan dua tower itu, karena eksekusi ada di Gubri dan dewan hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan budgeting," ujarnya. (*)
Tags : Menara Perkantoran, Pemprov Riau Batalkan Rencana Pembangunan Menara Perkantoran, Menara Perkantoran Mendapat Kritikan,