JAKARTA — Pemerintah Provinsi Riau masih belum mendapatkan kepastian atas hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen di Blok Rokan.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan proses untuk mendapatkan PI 10 persen di Blok Rokan telah melalui 9 dari 10 tahapan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ESDM 37/2016.
Dia menuturkan, pihaknya telah melalui kesepakatan antara 5 bupati yang termasuk sebagai daerah penghasil migas dari Blok Rokan dan telah menunjuk badan usaha milik daerah yang akan diikutsertakan dalam PI 10 persen itu.
“Sampai 7 Oktober 2021 itu sudah clear semuanya dan dari Pertamina sudah kami ikuti, Pertamina Hulu Energi sudah menyampaikan ke SKK Migas, sampai SKK Migas dilakukan verifikasi, 5 November itu sudah clear, makanya kami harapkan sudah clear seharusnya sudah sampai ke Dirjen Migas,” katanya di acara Northern Sumatra Forum seperti yang dilansir dari bisnis, Kamis (25/11).
Syamsuar menambahkan, saat dikonfirmasi ke Dirjen Migas Kementerian ESDM, dokumen PI 10 persen tersebut dinyatakan masih harus melalui tahapan verifikasi kembali di SKK Migas.
Padahal, pihak SKK Migas menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi.
“Hal-hal yang seperti ini karena ini sebenarnya transparan pengurusannya, ini semuanya apa adanya karena itu lah kami berharap progress dari pada ini bisa disegerakan karena ada tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” ungkapnya. (*)
Tags : Pemprov Riau, Tuntuntan Participating Interest, Hak PI 10 Persen, News, Blok Rokan,