Riau   2024/07/08 20:8 WIB

Pemprov Riau Bentuk Satgas, 'untuk Kelancaran Tugas Hulu Migas'

Pemprov Riau Bentuk Satgas, 'untuk Kelancaran Tugas Hulu Migas'
Pj Gubri, SF Hariyanto saat menghadiri IOG SCM & NCB Summit 2024, di Batam

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap memberikan dukungan penuh kepada SKK Migas dan industri migas.

"Pemprov Riau bentuk Satgas."

"Jadi ketika ada masalah permasalahan sekecil apapun pada produksi migas, maka pemerintah daerah harus kita mendukung penyelesaiannya tanpa terkecuali. Apalagi kita di dukung oleh Supervisi KPK, artinya tidak bisa kita tidak membantu," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (8/7).

Salah satunya dengan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) kelancaran operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 323/IIII/2024 tentang Pembentukan Satgas Kelancaran Operasional PT PHR Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau.

Pj Gubri, SF Hariyanto mengatakan, tujuan dibentuknya satgas tersebut adalah untuk kelancaran produksi migas di Riau. Sebab pemerintah pusat telah menetapkan target 1 juta barel per hari pada tahun 2030.

"Dengan begitu, apapun yang menjadi kendala penyumbatan ataupun kendala pada sumur-sumur ladang minyak untuk mengejar produksi agar naik, maka kita Pemprov Riau siap membantu. Pemerintah daerah juga harus ikut membantu karena PI 10 Persen nya akan kembali ke daerah," tukasnya.

Berikut tugas-tugas Satgas Kelancaran Operasional PT PHR Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau:

  1. Mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Provinsi Riau;
  2. Membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan;
  3. Melakukan koordinasi, korespondensi, dan pendampingan PT Pertamina Hulu Rokan dengan Instansi terkait;
  4. Melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi internal Satuan Tugas dalam mendukung kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan;
  5. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur terkait dukungan kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan. (*)

Tags : Pemprov Riau, Satuan Tugas, Pemprov Bentuk Satgas Migas, Pemprov Dukung Kelancaran Tugas Hulu Migas,