Pemilik lahan diminta menumbangkan sawit secara mandiri.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan yang telah ditanami kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri.
"Warga diberi waktu tiga bulan untuk bongkar sawitnya di kawasan TNTN."
“Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola memberi racun. Kami sudah memberi teguran kepada 15 orang itu untuk segera memusnahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1).
SF Hariyanto, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada mereka yang menguasai lahan tersebut.
Dia menyarankan agar penumbangan sawit dilakukan dengan pola pemberian racun.
Selanjutnya, relokasi ke lahan pengganti juga telah disiapkan seluas 630 hektare pada 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan.
Dia berharap relokasi tersebut dapat segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis terhadap warga yang direlokasi maupun masyarakat di sekitar lahan pengganti.
“Kita juga sudah bersurat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menambah lahan pengganti,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga di kawasan TNTN.
“Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti dengan pola perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti,” katanya.
Dalam skema tersebut, lanjut dia, juga diatur bahwa tanaman perhutanan sosial tidak boleh berupa sawit. Oleh karena itu, relokasi akan dimulai dari pemilik lahan yang tidak ditanami sawit di kawasan TN Tesso Nilo.
Pihaknya mengidentifikasi sekitar 70 ribu hektare lebih lahan yang telah ditanami di TN Tesso Nilo, dengan rincian sekitar 51 ribu hektare sawit dan sisanya sekitar 20 ribu hektare non-sawit.
“Ini akan terus dihitung ulang datanya sesuai kepemilikan. Diharapkan dari data awal tidak ada perubahan. Relokasi ini juga memiliki ketentuan dari Kemenhut dengan batasan maksimal lima hektare,” ujarnya.
Saat ini, tambah dia, progres pendataan menunjukkan seluruh lahan seluas sekitar 7 ribu hektare yang telah dikuasai Satuan Tugas PKH telah diserahkan. Selain itu, sebanyak 227 kepala keluarga (KK) telah direkomendasikan untuk direlokasi dengan lahan seluas sekitar 600 hektare. (*)
Tags : tesso nilo, taman nasional, gubernur riau, pembongkaran sawit, sawit ilegal, News,