Korupsi   2024/08/13 18:0 WIB

Pemprov Riau Diarahkan untuk Tempuh Jalur Hukum Bagi Eks Pejabat tak Kembalikan Rumdis, 'yang Sudah Masuk Daftar Sitaan KPK'

Pemprov Riau Diarahkan untuk Tempuh Jalur Hukum Bagi Eks Pejabat tak Kembalikan Rumdis, 'yang Sudah Masuk Daftar Sitaan KPK'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] RI mengarahkan Pemprov Riau untuk menempuh jalur hukum, jika mantan pejabat masih enggan kembalikan rumah atau kendaraan dinas.

"Pemprov Riau bakal melakukan jalur hukum ke eks Pejabat yang tak kembalikan Rumdin."

"Jika ada yang tidak mau mengembalikan, bisa dibawa ke kepolisian atau kejaksaan. Pemda bisa mengambil langkah tersebut jika upaya persuasif tidak berhasil," sebut Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, Selasa (13/8).

Hingga saat ini, dari 33 rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat, satu di antaranya belum dikembalikan.

Selain itu, enam unit kendaraan dinas masih belum dilunasi pembayarannya dari proses lelang.

Agar kejadian serupa tidak terulang, KPK meminta Pemprov Riau untuk mendata semua aset Pemda, terutama aset berupa tanah dan bangunan rumah dinas.

Setelah didata, aset tersebut harus diberi tanda berupa plang atau papan nama yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik pemerintah provinsi Riau.

"Pemasangan plang nama penting dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset rumah dinas seperti yang selama ini terjadi, di mana ada 33 aset rumah dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat yang sudah pensiun," ujarnya.

Agus mengingatkan mantan pejabat agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Jadi rumah dinas yang sudah diterbitkan harus dikembalikan ke fungsi awalnya, yaitu untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

Plh Kepala BPKAD Riau, Mardoni Akrom, menyatakan bahwa aset Pemprov Riau yang sempat dikuasai mantan pejabat mulai dikembalikan.

Dari 33 rumah dinas, hanya satu yang belum dikembalikan, sedangkan dari 98 kendaraan dinas, masih ada enam unit yang belum dilunasi pembayarannya dari lelang.

"Kami masih melakukan upaya persuasif terhadap keluarga mantan pejabat yang menguasai satu rumah dinas tersebut karena pengguna aset sudah meninggal dunia," kata Doni. "Rumah itu kosong dan keluarga pengguna aset tidak selalu ada di tempat," sebutnya.

Untuk kendaraan dinas yang belum dilunasi, Doni menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditarik kembali karena sudah dilelang.

"Misalnya, harga lelang kendaraan Rp 50 juta, yang dibayar baru Rp 30 juta, sisanya Rp 20 juta yang kami minta dilunasi," jelasnya dikutip dari tribunpekanbaru.

Setelah proses penertiban rumah dinas selesai, aset tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat tinggal pejabat yang sesuai aturan berhak mendapatkan fasilitas negara.

Untuk lahan yang sudah disewakan dan dijadikan tempat usaha, Doni menyebutkan bahwa hal tersebut bisa saja dilegalkan dengan syarat administrasi yang lengkap dan tidak melanggar aturan.

"Bisa saja nanti mereka membuat surat permohonan ke kami, dan kami sewakan secara resmi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak KPK sudah mendeadline 30 Juli 2024, 33 mantan pejabat harus kembalikan aset pemprov riau.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK] akan menyelesaikan persoalan aset di lingkungan pemerintah tersebut.

Hingga saat ini, sudah lima rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau secara tidak sah, sudah berhasil diambil alih lagi.

Diantara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris.

"Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BKPAD] Riau Mardoni Arkom, Sabtu (27/7) kemarin.

Soal kapan rumah dinas itu diserahkan, dirinya mengaku tak mengetahui pasti. Namun pengambilalihan rumah rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah tersebut masih berproses.

Rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama.

Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

Belum diketahui dua rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya siapa mantan pejabat yang telah menguasainya selama ini.

"Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinya dikembalikan itu saja," ujar Doni lagi.

Total Tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah.

Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.

Selain rumah dinas ada juga mobil dinas. Jumlahnya ada sebanyak 98 unit.

Menurut Doni, diantara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.

"Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya seauai nilai lelang yang telah ditentukan," ujar Doni. (*)

Tags : rumah dinas, mantan pejabat kuasai rumdis, pemprov riau tempuh jalur hukum, mantan pejabat tak kembalikan rumdis, mantan pejabat kuasai rumdis jadi masuk daftar sitaan kpk,