PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelar rapat lanjutan bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai penarikan aset Mobil Dinas (Mobdin).
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lembaga antisi rasuah sebelumnya, terungkap sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau, masih menguasai mobil berplat merah tersebut. "Kita rapat lagi bersama KPK membahas masalah itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau di depan wartawan Masrul Kasmy Jumat (5/3/21).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hulu ini, belum mau merincikan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai Mobdin tersebut. Karena menurutnya, nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai Mobdin tersebut masih didata. Kemudian, bersamaan dengan itu, juga dibahas berbagai persoalan aset yang dimiliki Pemprov Riau lainnya. "Masih mendata, kita juga merasa perlu meminta arahan dari KPK," ujar Masrul.
Dia menyatakan tak tertutup kemungkinan dilakukan Mobdin yang sudah dikuasai mantan pejabat tersebut dilakukan penarikan paksa, jika memang harus dilakukan. "Bisa ditarik paksa, inikan tergantung situasi. Makanya kita bahas, kita koordinasi lagi baik. Tentu langkah awal ada peringatan. Kalau tidak, maka opsi penarikan paksa dilakukan," ungkap Masrul.
Masrul menegaskan sesuai aturan berlaku saat ini, setiap Mobdin tidak bisa lagi serta merta, pengguna Mobdin menjadi pemenang, tanpa proses lelang. Semuanya harus melalui aturan berlaku. "Sekarang ini kalau pun maksudnya menunggu lelang, tak bisa juga ingin memiliki mobil itu. Karena lelang itu sifatnya terbuka. Itu wajib dan ini aturan," papar Masrul.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko mensinyalir ada banyak pejabat yang sudah pensiun namun masih menguasai fasilitas milik pemerintah provinsi dan daerah. Didik meminta kepada para kepala daerah di Riau, segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun. Ditegaskannya, ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara termasuk mobdin. Menurut Didik, jika surat somasi yang sudah dikirimkan kepala daerah melalui BPKAD tersebut tidak diindahkan oleh pejabat yang sudah pensiun, namun masih menguasai kendaraan dinas, maka proses selanjutnya harus ditempuh melalui jalur hukum. (*)
Tags : Pemprov Riau, KPK, Bahas Mobil DInas,