Keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan PPKM masih ditentang Epidemiolog, menyarankan sebaiknya Pemerintah tak mudah turunkan status.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait keputusan Presiden Jokowi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).
"Pemprov Riau akan ikuti intruksi stop PPKM, terkait keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan PPKM."
"Belum tahu kita (penghentian PPKM), belum dapat pemberitahuan resminya," kata Sekretaris Pemprov (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto pada media, Sabtu (31/12).
Menurutnya, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait penghentian PPKM. Sehingga belum bisa mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di tingkat daerah.
"Jadi kita masih menunggu surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk penghapusan PPKM di tingkat daerah. Baik di Provinsi Riau maupun kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Kita tunggu edaran dari Mendagri, seperti apa arahannya itu nanti yang akan kita laksanakan di daerah," sebutnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
Situasi pandemi di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Mengutip seperti disebutkan Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono sarankan Pemerintah tak mudah turunkan status level PPKM.
Ia meminta pemerintah tak mudah menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di suatu daerah.
"Saya mengingatkan jangan mudah menurunkan PPKM, karena sebelum semuanya stabil, jangan ke level 1, ke level 2 saja. Kita bermain di level 2-3," kata Pandu, Senin (4/10).
Pandu mengingatkan, indikator vaksinasi Covid-19 sebagai penentu level PPKM di suatu wilayah harus diperhatikan. Ia mengatakan, kebijakan tersebut harus diterapkan karena vaksinasi mampu menurunkan kasus kematian dan perawatan di rumah sakit.
"Karena sudah terbukti di daerah DKI eksperimen kita vaksinasi lansia kita yang tinggi menurunkan angka kematian yang sampai rendah sampai satu (kasus kematian lansia) kemarin," ujarnya.
Selain itu, Pandu mengatakan, pemeriksaan dan pelacakan kontak erat (tracing) juga masih menjadi indikator penentuan level pada PPKM. Oleh karenanya, ia berharap seluruh pihak tetap berupaya menekan penularan virus dan tak terlalu euforia dengan penurunan kasus Covid-19.
"Ingat kita ada agenda besar PON dan yang akan datang Natal dan Tahun Baru, ini yang harus kita jaga betul," ucap dia.
Sebelumnya, kebijakan itu sudah diberlakukan selama 2 pekan terhitung sejak 21 September 2021. Pada periode tersebut, pemerintah menerapkan pelonggaran di berbagai sektor kegiatan.
Misalnya, mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan DI Yogyakarta.
Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada daerah PPKM level 2 dan 3, hingga diberlakukannya work from home (WFH) pada perkantoran sektor non-esensial di kabupaten dan kota level 3 sebanyak 25 persen karyawan.
Berbagai pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perbaikan situasi pandemi ditandai dengan tidak adanya lagi daerah di Jawa-Bali yang berada pada level 4 PPKM.
Pada periode PPKM sebelumnya, jumlah wilayah yang berada di level 4 PPKM tersisa 3 kabupaten/kota. Perbaikan situasi pandemi juga ditunjukkan dengan terus menurunnya angka penambahan kasus positif harian, kasus aktif, dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
WHO cabut status Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) akan tetap berlaku hingga Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status pandemi virus corona (Covid-19) secara global.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyinggung soal kapan kebijakan PPKM disetop.
"Ya saya kira dengan pertimbangan insiden kasus barunya itu kita bisa berperilaku seperti sudah endemi. Tapi PPKM nya sampai hari ini level 1,2,3 dan 4 tetap akan digunakan karena masih terus waspada," kata Agus di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Agus menjelaskan masih ada potensi kenaikan kasus akibat varian baru maupun menurunnya antibodi warga terhadap vaksin Covid-19.Meski Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan, namun bukan berarti Indonesia lepas dari Covid-19. Semua ini tergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah selama periode 24-30 Agustus atau sepekan terakhir, jumlah kumulatif kasus kematian Covid-19 berjumlah 30.530 kasus. Jumlah itu telah menurun dari pada periode 17-23 Agustus yang mencatatkan 31.484 kasus.
"Namun kan bisa saja kasus Covid-19 ini merembet ke suatu tempat karena booster pertama atau untuk vaksin ketiganya belum tercapai target," tuturnya.
PPKM berlevel (levelling) di wilayah Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang satu pekan sejak 30 Agustus hingga 5 September mendatang untuk menangani pandemi virus corona. PPKM di luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 2 Agustus lalu juga akan berakhir pada 5 September.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1. (*)
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM, Stop PPKM, Pemerintah Menghentikan PPKM, vaksinasi Covid-19,