Jelang Mudik Lebaran Tahun 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan aturan larangan pada seluruh masyarakat, wilayah perbatasan pun kini dijaga ketat.
RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Ada pengecualian bagi lima kelompok terkait mudik lebaran tahun ini di antaranya, kegiatan kedinasan seperti melakukan perjalanan dinas. Kedua, kunjungan keluarga sakit. Ketiga, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Keempat, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Kelima, mendesak keluar daerah karena memerlukan pelayanan kesehatan.
"Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy, Kamis (29/4) kemarin.
Ia menjelaskan, perjalanan dinas memang diberikan izin untuk keluar daerah. Namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.menegaskan larangan mudik di Provinsi Riau berlaku kepada seluruh masyarakat Riau.
Selanjutnya, untuk ibu hamil yang memerlukan pendamping satu orang juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah tentunya juga diberikan izin. "Jadi, memang pengecualian ini selektif sekali dan hal ini juga diperlukan dokumen-dokumen yang perlu diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar," ujarnya.
Ia mengungkapkan memang ada peluang keluar daerah, namun ia juga mengingatkan hal ini memang akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukannya. "Untuk itu, data fisik jangan sampai ada yang fotokopi ataupun memberikan banyak alasan, hal ini tentu tidak dibenarkan," tuturnya seperti dikutip mcr.
Sementara pada wilayah perbatasan kini sudah dijaga 24 jam oleh pihak Polda Riau, ini terlihat mulai dilakukan penyekatan jalan pad tiap daerah perbatasan. "Sudah mulai kita lakukan penyekatan jalan di sejumlah daerah perbatasan baik yang masuk maupun keluar Provinsi Riau menjelang tahap pra mudik tanggal 30 April - 5 Mei," kata Wakil Direktur (Wadir) Lantas Polda Riau, AKBP Donni Eka Syahputra dirilis Riau.go.id, Jumat (30/4).
Menurutnya, para pemudik nantinya juga akan diperiksa petugas terkait Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 pada jalur penyekatan baik itu Rapit Tes Antigen maupun Swab. Jika tidak memiliki surat tersebut, para pemudik akan disuruh putar balik kendaraan mereka. Selain itu, petugas juga akan giat menyampaikan sosialisasi untuk tidak mudik pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah 6 - 17 Mei 2021. "Saat ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang berkaitan dengan arus transportasi," terangnya.
Pihaknya bersama Karo Ops Riau telah melakukan titik koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) agar dapat bersinergi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat Riau terkait larangan mudik. "Sosialisasi ini diharapkan nantinya tidak terjadi perselisihan antara pengemudi dengan petugas di pos penyekatan," tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini alur lintas di beberapa titik perbatasan belum terjadi lonjakan aktivitas. Namun, pihaknya mengatakan penjagaan akan tetap dilakukan selama 24 jam. Penjagaan ini juga bukan hanya pada dilakukan pada titik-titik perbatasan di jalan lintas Sumatera, namun juga dilakukannya penjaga di jalan-jalan alternatif di wilayah perbatasan lain yang keluar dan masuk Provinsi Riau. "Belum melonjaknya aktivitas mudik tidak akan membuat kami kendor, karena bisa aja mereka (pemudik) mencari celah disaat kami lengah," tutupnya. (*)
Tags : Pemprov Riau Keluarkan Aturan Mudk, Mudik Lebaran 2021, Perbatasan Dijaga Ketat Jelang Mudik Lebaran,