News Kota   2024/06/20 8:49 WIB

Pemprov Riau Mulai Bangun Flyover Simpang Panam Sesuai Penlok Pemko Pekanbaru

Pemprov Riau Mulai Bangun Flyover Simpang Panam Sesuai Penlok Pemko Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemprov Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru untuk pembangunan Flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas Pekanbaru.

"Pemprov Riau mulai bangun Flyover Simpang Panam Pekanbaru."

“SK Penlok untuk pembangunan Flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti sudah keluar, itu yang mengeluarkan pihak Pemko Pekanbaru. Saat ini kami tinggal menjalankan tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T),” kata Kadis PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga, Teza Dasra, Rabu (19/6).

Teza Dasra menyatakan, setelah Penlok untuk pembangunan Flyover ini keluar, pihaknya akan melanjutkan tahapan pengadaan tanah.

Lebih lanjut, Teza mengungkapkan, dari hasil Penlok pembangunan Flyover tersebut, terdapat 93 persil tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan jembatan layang tersebut.

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi total ada 93 persil tanah di lokasi yang akan dibangun Flyover tersebut. Nantinya pihak BPN yang akan memberikan rekomendasi appraisal tanahnya,” jelas Teza.

Teza menambahkan, dalam pembangunan Flyover tersebut, pihaknya hanya bertugas dalam hal pengadaan tanah.

Sementara untuk Detail Engineering Design (DED) dan pembangunan fisik Flyover akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau untuk progres pembangunan Flyover itu sudah sampai tahapan itu, karena kami hanya bertugas dalam pembebasan lahan dan juga analisis dampak lingkungan lalu lintas. Sedangkan untuk desain dan fisik bangunannya dikerjakan oleh Kementerian PU melalui BPJN,” tutup Teza. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : bangun flyover, pekanbaru, flyover simpang panam, pemprov riau mulai bangun flyover, News Kota ,