Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap mempertahankan 19.690 honorer, walaupun Pemerintah Pusat sudah memerintahkan untuk dihapus.
PEKANBARU - Wacana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer tahun 2023 mendatang, Pemprov Riau sejauh ini masih belum berencana merumahkan sekitar 19.690 tenaga honorer.
"Pemprov Riau berupaya mempertahankan hampir 20 ribu honorer."
"Arahan pimpinan sejauh ini belum ada membahas untuk merumahkan honorer. Karena kasian kita, mereka kan punya keluarga, anak dan istri," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan seperti diriis mcr, Jumat (29/7).
Jika kebijakan tersebut tetap akan diberlakukan dengan melakukan pemetaan untuk mengklasifikasikan umur dan pendidikan tenaga honorer.
Setelah adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer, pihaknya terus memikirkan bagaimana nasib honorer Pemprov Riau agar tetap bekerja.
"Makanya dibeberapa pertemuan, Pak Gubernur selalu menolak penghapusan honorer, supaya honorer jangan sampai diberhentikan. Apalagi seluruh kepala daerah di Indonesia juga mengharapkan tidak ada penghapusan honorer. Karena kita kasian mereka sudah bekerja lama," urainya.
Namun persoalannya, lanjut Ikhwan, sesuai surat Menpan-RB tanggal 28 November 2023 menegaskan honorer dihapus. Jika kepala daerah tetap menganggarkan gaji honorer, maka akan diberikan sanksi.
"Persoalan lain yang muncul, kata Pak Mahfud MD (Menkopolhukam), jika honorer ini tidak dihapuskan, setiap selesai Pilkada kepala daerah terpilih selalu membawa gerbong, dan pasti jumlah honorer bertambah. Kondisi ini tentu akan membebani keuangan daerah," terangnya.
Karena itu, Ikhwan menuturkan, pihaknya gerak cepat untuk pemetaan, sehingga apabila sewaktu-waktu diminta sudah ada. Pemetaan itu guna mengklasifikasi jenis kelamin, umur, pendidikan tenaga honor di Pemprov Riau.
"Jadi honorer yang umur 35 tahun ke bawah dan sarjana itu bisa dipetakan ikut CPNS. Kemudian honorer 35 ke atas dan sarjana itu kita petakan untuk jadi PPPK," bebernya.
Kemudian, pihaknya juga akan petakan honorer yang bisa diakomodir melalui kontrak. Yakni tenaga keamanan, kebersihan dan supir. Hanya saja yang menjadi masalah untuk Satpol PP tidak bisa PPPK dan harus PNS.
"Itu yang belum ada petunjuk teknis, kita tunggu dari pusat. Yang jelas kita siapkan dulu datanya. Jadi data yang diberikan OPD harus ditandatangani kepala dinas," sebutnnya. (*)
Tags : Tenaga Honorer, Pemprov Riau Pertahankan Honorer, Pemerintah Pusat Perintahkan Penghapusan Honorer,