
PEKANBARU — Setelah cukup lama kosong, jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau akhirnya akan segera diisi oleh pejabat definitif. Pemerintah Provinsi Riau memulai proses pengisian jabatan tersebut melalui seleksi terbuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengonfirmasi bahwa seleksi untuk mengisi jabatan tersebut telah dimulai. Ia menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan instruksi dari Gubernur Riau.
“Iya, kami sudah menerima perintah dari Pak Gubernur Riau untuk memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau secara definitif,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Zulkifli menjelaskan bahwa seluruh administrasi terkait seleksi telah diselesaikan, dan pihaknya telah mengajukan izin pelaksanaan seleksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Secara teknis, rekomendasi seleksi dari BKN, tetapi izin kebijakannya ada di Kemendagri. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah baru yang ingin menggelar seleksi dalam enam bulan masa jabatan harus mengantongi izin dari Kemendagri. Pengajuan izinnya sudah kami kirimkan,” jelas Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa izin dari Kemendagri dan rekomendasi BKN umumnya keluar dalam waktu 5 hingga 7 hari kerja, asalkan semua persyaratan telah lengkap.
Proses ini dapat berjalan lebih cepat, tergantung pada jumlah pengajuan yang masuk dan kelengkapan administrasi.
Seiring dimulainya proses seleksi, beberapa nama mulai muncul sebagai calon kuat untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Di antaranya adalah Taufik OH, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau dan telah dua kali mendapat perpanjangan masa tugas.
Selain Taufik, muncul nama Indra SE, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Indra juga pernah menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau saat SF Hariyanto menjadi Pj Gubernur Riau.
Namun, kemunculan kedua nama tersebut menimbulkan perhatian, karena kedekatan mereka dengan kekuasaan.
Ada kekhawatiran bahwa proses seleksi ini bisa terpengaruh oleh kepentingan politik, yang berpotensi memicu konflik dalam birokrasi.
Sebagai alternatif, dua nama lain yang dinilai lebih netral dan memiliki rekam jejak yang baik, muncul dalam bursa calon. Mereka adalah:
- M Job Kurniawan, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, yang memiliki pengalaman sebagai mantan Sekda Kabupaten Rokan Hilir.
- Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perkebunan Riau yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Dengan munculnya sejumlah nama calon yang cukup kuat, publik Riau kini menantikan siapa yang akan terpilih menduduki kursi Sekdaprov secara definitif.
Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi serta kompetensi yang mumpuni.
Sebagai posisi strategis dalam pemerintahan daerah, jabatan Sekdaprov memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan Gubernur serta menjaga kelancaran roda pemerintahan di Provinsi Riau.
Proses seleksi ini dipandang sebagai ajang adu kompetensi dan uji integritas bagi seluruh calon. Semua pihak berharap agar seleksi ini berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik, demi tercapainya birokrasi yang lebih profesional dan berwibawa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga mengambil langkah proaktif untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau telah resmi mengirimkan surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekdaprov Riau.
Langkah ini diambil menyusul kekosongan jabatan Sekdaprov Riau yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj). Kekosongan tersebut terjadi setelah pejabat definitif sebelumnya, SF Hariyanto yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengonfirmasi langkah tersebut.
"Iya, kami telah mendapat perintah dari Bapak Gubernur Riau untuk segera memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif," ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Zulkifli Syukur menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses seleksi tersebut.
"Usulan izin pelaksanaan seleksi sudah kami sampaikan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya.
Lebih lanjut, Zulkifli Syukur memaparkan bahwa secara teknis, rekomendasi pelaksanaan seleksi berasal dari BKN. Namun, dari sisi kebijakan, izin pelaksanaan harus diperoleh dari Kemendagri.
"Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan memerlukan izin dari Kemendagri sebelum melakukan seleksi jabatan. Surat pengajuan izin tersebut sudah kita kirimkan ke kedua instansi tersebut," jelasnya.
Zulkifli Syukur optimis bahwa izin pelaksanaan seleksi Sekdaprov Riau dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN akan segera diterbitkan.
"Biasanya, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan izin dan rekomendasi memakan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja. Namun, terkadang bisa lebih cepat, bahkan tiga hari. Hal ini tergantung pada intensitas pengajuan di Kemendagri dan BKN serta proses kajian dan telaah berkas yang dilakukan," pungkasnya.
Dengan pengajuan izin ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmen untuk segera mengisi jabatan strategis Sekdaprov Riau secara definitif. Melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat Riau. (*)
Tags : pemprov riau, seleksi jabatan, sekdaprov, jabatan sekdaprov lama kosong, News,