Riau   2024/10/30 11:47 WIB

Pemprov Riau Selamatkan 11.666 Pekerja Rentan Lewat Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan

Pemprov Riau Selamatkan 11.666 Pekerja Rentan Lewat Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berhasil melindungi 11.666 pekerja rentan di seluruh daerah dengan menyalurkan Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan.

"Pemprov Riau lindungi 11.666 pekerja rentan."

"Kami memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebagai sumber anggaran. Ini menjadi bukti bahwa sektor sawit mampu memberikan manfaat lebih bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Selasa (29/10).

Program ini merupakan langkah nyata Pemprov Riau dalam memastikan para pekerja rentan memiliki perlindungan kesehatan yang memadai, dengan anggaran yang dicairkan mencapai Rp2,351 miliar.

Boby Rachmat, menegaskan bahwa program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan.

Boby juga menekankan pentingnya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi erat dengan Disnakertrans Riau untuk merealisasikan program ini.

“Kami ingin memastikan bahwa ke depannya tidak ada lagi masyarakat Riau yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan,” tambah Boby.

Meski belum semua warga terlindungi, ia menyatakan pihaknya terus memaksimalkan upaya agar target tersebut segera tercapai.

Tidak hanya itu, upaya ini turut melibatkan pemerintah kabupaten/kota yang berperan aktif dalam pendataan, sehingga sasaran penerima manfaat dapat teridentifikasi secara akurat. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait orang-orang yang layak mendapatkan bantuan jaminan ini.

Dengan adanya program ini, Pemprov Riau berharap seluruh pekerja rentan di daerahnya bisa mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup mereka di masa mendatang. (*)

Tags : tenaga kerja, pemprov riau lindungi tenaga kerja, 11.666 pekerja rentan dilindungi jaminan kesehatan ketenagakerjaan,