PEKANBARU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera lakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai.
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai sanksi bagi PNS yang suka membolos, larangan memberikan dukungan kepada peserta Pemilu dan atau Pilkada, juga wajib melaporkan harta kekayaan. Jika PNS melanggar akan dikenai hukuman ringan mulai dari teguran secara lisan, pemotongan tunjangan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sehubungan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Terkait aturan baru soal kedisiplinan PNS kita akan segera sosialisasikan ke OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau," kata dia, Rabu (15/9).
Pada PP terbaru itu, lanjutnya, terdapat banyak penekanan terhadap kehadiran kerja PNS. Berikut hukuman bagi PNS yang suka membolos menurut PP Nomor 94 Tahun 2021:
Pelanggaran tingkat ringan:
1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam satu tahun;
2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun;
3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Pelanggaran tingkat sedang:
1. pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
2. pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun;
3. pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Pelanggaran tingkat berat:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (rilis)
Tags : Pemprov Riau, Sosialisasi PP 94 Tahun 2021, Disiplin Pegawai Negeri Sipil,