PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Pemprov Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Rencana relokasi warga dari TNTN dilakukan mediasi."
“Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan masyarakat,” kata Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, Selasa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang memiliki riwayat kerja sama dengan pihak perusahaan, sehingga perlu dilakukan validasi dan evaluasi lebih lanjut.
Syahrial Abdi, mengatakan penolakan warga Cerenti menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kejelasan status lahan dan sejarah pengelolaannya.
Ia menjelaskan, persoalan muncul saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kerja sama yang sebelumnya ada tidak terkonfirmasi, sehingga dalam proses penyerahan lahan tidak tercatat adanya keterlibatan masyarakat.
“Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tak terkonfirmasi ada kerja sama itu. Jadi seolah penyerahannya juga tidak dapat konfirmasi bahwa di situ ada kerja sama masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama agar hak dan kebutuhan masyarakat tetap terlindungi.
“Nah hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan pembahasan untuk kebutuhannya sendiri,” katanya.
Dalam upaya pemulihan kawasan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare.
Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan, yakni sekitar 50 ribu hektare dan 30 ribu hektare.
“Kita sudah mengidentifikasi membagi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare itu ada dua sumbernya, ada 50.000 dan 30.000 hektare,” ujar Syahrial.
Ia merinci, sekitar 50 ribu hektare di antaranya telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan lahan non-sawit.
Pemerintah berencana memulai penataan dari kawasan yang dinilai lebih mudah ditangani.
“Kita ingin mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang mudah,” jelasnya.
Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya.
Sementara lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh lahan konservasi itu harus dikembalikan ke fungsinya. Kemudian luas lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang harus dicarikan relokasinya,” ujarnya.
Terkait mekanisme penguasaan tanah di kawasan hutan, Syahrial menyebut terdapat ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.
“Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang akan terus dihitung ulang, dikalkulasi kembali datanya sesuai kepemilikan,” katanya.
Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tetap konsisten agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran luasan di kemudian hari.
“Harapannya dari data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada pergerakan penambahan. Itu yang kita mitigasi dari semua pekerjaan,” pungkas Syahrial. (*)
Tags : Taman Nasional Tesso Nilo, TNTN, Penolakan Rencana Relokasi Warga TNTN, Pemprov Riau Buka Opsi Mediasi untuk Relokasi,