PEKANBARU - Pemprov Riau menegaskan bahwa program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh lagi sekadar menjadi ajang bagi-bagi bantuan sosial sesaat.
"CSR lebih fokus pada lingkungan dan ekonomi."
"Dunia usaha tidak hanya berperan menggerakkan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usahanya," kata Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Kamis (27/8).
Ke depan, seluruh perusahaan diwajibkan untuk menjadikan program tersebut sebagai kemitraan strategis yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Penegasan ini disampaikan langsung SF Hariyanto saat memberikan tanggapan kepala daerah terkait revisi regulasi CSR dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru,
Langkah tegas ini diwujudkan melalui perombakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012.
Pembaruan regulasi di tingkat daerah ini dirancang untuk menyinkronkan kebijakan dengan payung hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012, serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut SF Hariyanto, tata kelola yang terstruktur sangat dibutuhkan agar triliunan perputaran uang dari dunia usaha dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Riau.
"Melalui perubahan ini, kita mengharapkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, sehingga program tanggung jawab sosial dunia usaha dapat lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan," paparnya.
Lebih lanjut, Pemprov Riau menyoroti ancaman degradasi lingkungan jika dunia usaha abai terhadap operasional mereka.
Kelestarian alam, termasuk hutan, lahan gambut, kualitas udara, hingga sumber air bersih, merupakan harga mati yang harus dijaga demi generasi mendatang.
Oleh karena itu, revisi aturan CSR ini juga berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola lingkungan.
"Pada akhirnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup ini harus bermuara pada manfaat yang nyata," tandasnya. (*)
Tags : csr dunia usaha, corporate social responsibility, pemprov rombak aturan csr, csr fokus pada lingkungan dan ekonomi,