Riau   2026/02/24 10:52 WIB

Pemprov Tangkal Harga Minyakita yang Melambung Dratis dengan Pasangi Plang HET

Pemprov Tangkal Harga Minyakita yang Melambung Dratis dengan Pasangi Plang HET

PEKANBARU - Pemprov Riau memperketat pengawasan distribusi dan harga jual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan.

"Harga Minyakita melambung dratis yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter."

“Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET,” kata Kabid Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, Senin (23/2).

Seluruh pengecer resmi yang telah ditunjuk distributor diwajibkan menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Ahyu Suhendra menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran harga.

Menurutnya, harga tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat dan wajib dipatuhi seluruh jaringan distribusi resmi.

Dalam inspeksi lapangan, tim pengawasan masih menemukan Minyakita dijual di atas HET di sejumlah pasar tradisional.

Namun, temuan itu diduga melibatkan pedagang yang bukan bagian dari jaringan resmi distributor.

“Bisa jadi mereka membeli dari pengecer resmi, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Skema pembelian berantai ini dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya selisih harga di tingkat konsumen.

Ahyu memaparkan, pengecer resmi membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter. Dengan HET Rp15.700, terdapat margin kotor sekitar Rp1.200 per liter.

“Pengecer yang menjual sesuai HET sudah mendapatkan keuntungan. Jadi tidak ada alasan untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah menilai margin tersebut cukup wajar dalam skema distribusi barang bersubsidi.

Untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberi kepastian kepada konsumen, Pemprov Riau akan memasang plang penanda di toko-toko pengecer resmi Minyakita.

Konsep ini meniru sistem transparansi harga yang diterapkan pada pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Plang tersebut akan memuat informasi kewajiban menjual sesuai HET, sehingga masyarakat dapat langsung mengetahui harga resmi di lokasi pembelian.

“Kalau ada plang di depan toko pengecer, masyarakat akan lebih yakin bahwa harga yang dijual sesuai aturan,” kata Ahyu.

Meski HET sudah tercantum pada kemasan, keberadaan papan informasi dinilai penting sebagai pengingat visual sekaligus alat kontrol publik.

Selain pengawasan rutin, pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik penjualan di atas HET.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat,” pungkasnya.

Harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah titik di Pekanbaru terpantau dijual Rp18.000 per liter.

Angka ini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kenaikan hampir Rp3.000 per liter tersebut memicu pengawasan ketat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Tim Saber Pelanggaran Harga.

Kadisperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penjualan di atas HET.

“Apabila memang ditemukan, tentu Tim Saber Pelanggaran Harga bakal menindaknya,” tegas Iwan, Senin (23/2/2026).

Iwan menjelaskan, pengawasan dilakukan secara terpadu untuk meredam gejolak harga di pasar. Baik distributor maupun pedagang yang terbukti menjual di atas HET akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksinya berupa sanksi administratif, ada teguran. Terutama saat ada temuan di lapangan,” paparnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, terutama minyak goreng bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Disperindag mengungkapkan, distribusi Minyakita tidak hanya dilakukan oleh Bulog, tetapi juga oleh distributor swasta.

Perbedaan mekanisme distribusi ini dinilai menjadi salah satu faktor disparitas harga di tingkat pedagang.

Menurut Iwan, pedagang yang membeli melalui Bulog wajib melakukan pembayaran secara tunai. Namun, harga yang diperoleh relatif lebih rendah.

“Harga beli di Bulog juga lebih murah, biasanya di kisaran Rp14.500 per liter,” jelasnya.

Sementara itu, distributor swasta dapat langsung memasok ke pedagang dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya penjualan di atas HET.

“Ini yang terus kami awasi bersama Tim Saber Pelanggaran Harga,” tambahnya.

Fenomena kenaikan harga Minyakita ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pengawasan intensif diharapkan mampu menekan praktik spekulasi harga dan memastikan minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.

Disperindag memastikan inspeksi lapangan akan terus dilakukan, terutama menjelang periode meningkatnya konsumsi rumah tangga. (*)

Tags : minyakita, harga minyakita, harga minyakita melambung dratis, pemprov riau pasangi plang het minyakkita, pemprov tangkal harga minyakita,