JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir pada Minggu 23 November 2025.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan juga diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dan membutuhkan waktu untuk pendalaman bukti serta pemeriksaan lanjutan.
Menurut Budi, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Riau.
“Tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan,” ujarnya, Rabu malam.
Lokasi yang digeledah meliputi Kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, rumah Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, dan Dinas Pendidikan Riau.
Selain itu, penyidik juga menyasar rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, serta kediaman Dani M. Nursalam.
KPK menegaskan bahwa seluruh temuan dari kegiatan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan.
Budi menuturkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal. Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai kebutuhan dan progres penyidikan. (*)
Tags : kasus korupsi, abdul wahid, penahanan abdul wahid diperpanjang, kpk tetapkan abdul wahid tersangka,