News   2026/01/14 15:25 WIB

Penahanan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Masih Terus Diperpanjang, Praktisi Hukum: Bisa Ajukan Praperadilan

Penahanan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Masih Terus Diperpanjang, Praktisi Hukum: Bisa Ajukan Praperadilan
Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Menyikapi diperpanjangnya kembali masa penahanan Gubenur Riau non aktif, Abdul Wahid oleh KPK, praktisi hukum yang juga seorang pengacara asal Riau, Rizki Junianda Putra, MH atau akrab disapa Rizki Poliang mengatakan bahwa kondisi ini harusnya dimanfaatkan pihak Abdul Wahid untuk mengajukan praperadilan.

"Gubri non aktif Abdul Wahid bisa ajukan praperadilan."

"Sebagaimana kita dengar, sejak pasca penahanan Abdul Wahid pada Novemver 2025 lalu, KPK terus mencari bukti - bukti lainnya, sampai ada penggeledahan dibeberapa instansi hingga kantor Bupati Inhu. Ini pertanda bukti yang dimiliki KPK saat penangkapan sangat lemah dan tidak solid," kata Rizki Poliang.

Menurut Rizki Poliang saat berbincang dengan halloriau.com, Jumat (9/1/2026) malam di Pekanbaru, dengan diperpanjangnya kembali masa penahanan terhadap Abdul Wahid, ini mengindikasikan bahwa bukti yang peroleh KPK masih belum solid. Sehingga lembaga anti rasuah tersebut terus mencari penguat.

Di samping itu sambung Rizki, patut diduga bahwa sampai saat ini penyidik KPK masih ragu jika perkara ini bisa dibuktikan dipersidangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa konstruksi perkaranya juga belum matang.

KPK kata Rizki, semacam ada kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memenuhi unsur dakwaannya nanti, terlebih jika hal ini dikaitkan dengan banyaknya kejanggalan dalam ott terhadap abdul wahid beberapa waktu lalu.

"Seharusnya jika perkara sudah "siap tempur", penyidik justru akan mempercepat P-21 dan pelimpahan, bukan memperpanjang penahanan berulang," sambung pengacara muda ini.

Momen seperti sebut Rizki lagi, harusnya dapat dimanfaatkan oleh pihak Abdul Wahid untuk mengajukan praperadilan.

"Upaya prapid bukan semata-mata untuk melepaskan diri dari permasalahan hukum, tetapi sebagai bentuk upaya untuk mencari kepastian hukum atas perkaranya," ujar Rizki.

Seperti diketahui, Gubenur Riau non aktif Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada November 2025 lalu.

Lalu Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.Dalam kasus ini Abdul Wahid diduga menerima gratifikasi atau fee proyek yang santer disebut dengan istilah jatah preman.

Namun proses penangkapan dan penahanan hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinilai banyak kalangan terdapat kejanggalan.

Apalagi dugaan tersebut diperkuat dengan belum dilimpahkannya kasus tersebut ke pengadilan, sehingga KPK kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya. (*)

Tags : gubernur riau non aktif, abdul wahid, penahanan abdul wahid diperpanjang, abdul wahid bisa ajukan praperadilan, News,