PEKANBARU - Empat unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan Satuan Tugas (Satgas) penertiban yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, dalam operasi gabungan di Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis 31 Juli 2025 kemarin.
"Penambangan emas tanpa izin (PETI) ditertibkan."
"Kami mengapresiasi tindakan yang diambil pemerintah saat ini. Namun, penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara terus-menerus dan tidak pandang bulu, siapa pun pelakunya," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Zulhendri, Senin (4/8).
Zulhendri menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah dan aparat kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing).
Zulhendri menegaskan bahwa upaya penertiban ini tidak boleh bersifat temporer atau hanya dilakukan menjelang momentum besar seperti Festival Pacu Jalur, melainkan harus menjadi agenda rutin dan berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem Sungai Kuantan yang selama ini telah menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing sekaligus sumber mata pencaharian sebagian warga.
"Penertiban ini diharapkan bisa mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang selama ini terjadi akibat praktik tambang ilegal," tambahnya.
Zulhendri juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, karena sebagian pelaku melakukan penambangan tanpa perlengkapan dan standar keselamatan yang memadai.
Sebelumnya, Kapolda Riau yang menjalin komunikasi dengan aparat di wilayah Sumatera Barat untuk menertibkan PETI di kawasan hulu Sungai Kuantan, tepatnya di wilayah Sijunjung, turut diapresiasi oleh DPRD.
"Ini langkah strategis yang patut kita dukung, karena menjaga ekosistem sungai tidak bisa hanya dilakukan di satu wilayah saja. Perlu kerja sama lintas provinsi, terutama karena Sungai Kuantan mengalir dari Sumatera Barat ke Riau," jelas Zulhendri.
Polda Riau telah mengamankan empat rakit PETI tersebut langsung dibakar di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapati sejumlah pelaku berada di sekitar lokasi. Namun, mereka berhasil melarikan diri setelah menyadari kehadiran aparat.
Meski sempat dilakukan pengejaran, para pelaku yang memahami medan dengan baik lolos dari penangkapan.
Selain membakar rakit, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin pompa, gulungan selang, satu tampi dulang emas, satu drum plastik, dan karpet cacing.
Seluruh barang bukti diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang berlangsung di kebun sawit kawasan Pintu Gobang Kari.
Wakapolda Riau didampingi Direktur Reskrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam, Dirsamapta, dan Kapolres Kuansing Kombes Raden Ricky Pratidiningrat. Sebanyak 52 personel gabungan turut dikerahkan dalam operasi tersebut.
Gubernur Riau Abdul Wahid yang turut hadir di Kuansing menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas aktivitas tambang ilegal, terutama yang berada di sepanjang aliran sungai.
Penegasan ini disampaikan menjelang perhelatan nasional Festival Pacu Jalur 2025, yang merupakan kebanggaan budaya masyarakat Kuansing.
“Saya bersama Kapolda, Bupati, Danrem, dan Kajati sepakat tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merusak sungai. Sungai adalah sumber kehidupan, sumber budaya, dan bagian dari marwah kita sebagai masyarakat Riau,” tegas Gubernur di Teluk Kuantan.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tengah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai solusi legal agar masyarakat tetap bisa menambang secara sah, aman, dan berkelanjutan.
“Kami ingin masyarakat diberi alternatif ekonomi yang legal, bukan hanya ditertibkan. Ini harus menjadi solusi jangka panjang,” ujar Wahid.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, yang akrab disapa Herimen, menegaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari pendekatan Green Policing penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesadaran kolektif.
Ia mengungkapkan bahwa Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dalam rangka penanganan lintas wilayah, mengingat hulu Sungai Kuantan berada di Provinsi Sumbar.
“Kami sudah berkoordinasi lintas provinsi karena kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Persepsi publik bisa terbentuk hanya dari satu unggahan di media sosial, dan itu bisa mencoreng citra seluruh masyarakat Riau,” tegas Kapolda. (rp.abd/*)
Tags : penambangan emas tanpa izin, peti, peti ditertibkan, penertiban peti perlu langkah tegas dan berkelanjutan, News ,