Korupsi   2022/03/30 12:45 WIB

Penanganan Korupsi Jembatan Selat Rengit, 'Tujuh Tahun Ngendap Kini Hadapi Babak Baru'

Penanganan Korupsi Jembatan Selat Rengit, 'Tujuh Tahun Ngendap Kini Hadapi Babak Baru'

PEKANBARU - Penanganan korupsi Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah tujuh tahun berjalan kini hadapi babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memulai proses penyidikannya setelah penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menaikkan status perkara korupsi setelah menemukan dua alat bukti. Mulai dari adanya unsur perbuatan melawan hukum hingga bukti terjadinya kerugian negara.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejati Riau. SPDP dikirim pada 25 November tahun lalu, masih umum dan belum ada tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous SH, Selasa (29/3/2022).

Marvel menjelaskan, Kejati Riau pernah bersurat ke Polda Riau terkait penanganan korupsi Jembatan Selat Rengit. Jaksa mempertanyakan kelanjutan kasus ini karena sudah berlangsung tujuh tahun tanpa ada kejelasan.

"Surat kami dijawab pada 4 Februari 2022, penyidik menjawab bahwa penyidikan masih berproses," kata Marvel, seperti yang dilansir dari liputan6.

Selain itu, penyidik juga menyebutkan kepada jaksa bahwa masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.

"Kasusnya masih jalan dan sudah naik ke penyidikan," ucap Marvel.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi, sudah menduga pembangunan dua proyek Multiyears di Kepulauan Meranti, yakni pembangunan Jembatan Selat Rengit dan Dorak Port terjadinya ketrlambatan pengerjaan, bahkan sampai terbengkalai.

"Proyek multiyears di Meranti itu bisa saja dilanjutkan. Tapi, sebelumnya harus dilakukan pengkajian, perencananaan ulang. Perencanaan kali ini juga harus baik, detil, dan terarah," kata Dedi pada wartawan sebelumnya.

Proyek Multiyears di Meranti ini dananya cukup besar. Ia juga melihat rentannya timbul permasalahan. Meski terkadang kesalahan itu sifatnya kebijakan.

"Kita wanti-wanti betul, kalau ada niat mau dilanjutkan pembangunannya harus direncanakan lebih awal. kita tidak mau perkara Multiyears ini tersangkut kasus hukum. Dana besar, rentan ada permasalahan di situ," ujarnya.

Dedi juga meminta andai nantinya ada perusahaan yang ikut dalam pelelangan, harus dilihat betul-betul latar belakang perusahaan tersebut. "Kita setuju atas pembangunan yang terus berjalan. Tapi, kalau proses tidak teliti akan jadi dampak negatif. Itu yang harus diantisipasi," tutupnya. (*)

Tags : Proyek Jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti, Korupsi, Kasus Proyek Jembatan Selat Rengit Sempat Mengendap,