PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sudah hari hari ke empat ini darurat sampah di Pekanbaru belum juga tuntas, kinerja PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator pengangkutan sampah dinilai belum maksimal.
"Pemko masih pakai lagi PT EPP untuk kelola sampah tahun 2025."
"Penanganan sampah oleh PT EPP yang pernah berkasus belum tuntas, tetapi pengelola sampah itu masih dipakai lagi untuk tahun 2025 ini," kata Ir Ganda Mora SH MS.i, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyampaikan, Jumat (17/1).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menetapkan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah tahun 2025 di Kota Pekanbaru. Operator angkutan sampah yang mengangkut sampah masih memakai PT EPP.
"PT EPP sendiri sempat menjadi operator sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2023 silam. Namun dinilai tidak optimal dalam melayani pengangkutan sampah di Zona I pada saat itu," kata Ganda Mora.
Menurutnya, PT EPP dievaluasi pasca pengelolaan sampah tak optimal pada tahun 2023. Bersama satu operator lainnya yakni PT Samhana Indah dinilai belum optimal lantaran armada yang tidak mencukupi menjangkau zona kerjanya.
Keduanya tidak mengangkut sampah hingga pemukiman masyarakat. Akibatnya aroma tidak sedap menyeruak dari sampah yang menumpuk lantaran keterlambatan pengangkutan oleh pengelola angkutan sampah.
Kontrak kerjasama dengan dua perusahaan angkutan sampah tersebut pun berakhir pada 31 Desember 2023. Kemudian, PT Bina Riau Sejahtera keluar sebagai pemenang lelang angkutan sampah untuk tahun 2024.
Tetapi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengaku tumpukan sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai berkurang.
"Perkembangannya sudah terlihat. Saat ini, tumpukan sampah di TPS-TPS sudah banyak berkurang," sebut Iwan Simatupang, Jumat (17/1).
Ia mengungkapkan bahwa beberapa tantangan masih menjadi kendala dalam penanganan sampah, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan.
"Masalah utama adalah masyarakat belum disiplin membuang sampah pada jam yang telah ditetapkan. Ketika mobil pengangkut sudah lewat pukul 6 pagi, warga justru membuang sampah lagi pada pukul 9. Hal ini sering kami temukan di lapangan," jelas Iwan.
Selain itu, ia juga menyoroti kinerja PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator pengangkutan sampah yang dinilai belum maksimal dalam mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Muara Fajar.
"Pengangkutan oleh pihak ketiga belum berjalan optimal, dan ini terus kami awasi agar prosesnya lebih baik," tambahnya.
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menetapkan status Darurat Sampah sejak 15 Januari 2025 hingga 21 Januari 2025. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan tumpukan sampah yang telah menjadi masalah sejak awal tahun.
Dengan status ini, diharapkan seluruh pihak, baik pemerintah, operator, maupun masyarakat, dapat berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan sampah di kota ini.
"Kami berharap masyarakat juga ikut mendukung dengan mematuhi aturan waktu dan tempat pembuangan sampah agar kondisi kota segera pulih dari masalah ini," tutupnya.
Namun Ganda Mora kembali menyarankan tuntutan penyelesaian masalah sampah yang sudah menjadi tanggung jawab PT EPP sepertinya tidak dijalankan.
Masalah pengelolaan sampah di Pekanbaru bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan ini kerap mencuat dan menjadi sorotan publik. Untuk itu, Ganda Mora mendesak Pj Wali Kota segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.
"PT Ella Pratama Perkasa diminta bertanggung jawab penuh dalam menangani sampah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan nilai kontrak mencapai Rp33 miliar untuk tiga zonasi kemarin itu," kata dia.
Masyarakat Pekanbaru berhak mendapatkan layanan yang lebih baik.
"Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah dan pihak terkait harus segera bertindak untuk memastikan kebersihan dan kenyamanan warga Pekanbaru," pungkasnya.
"Mereka sudah mulai kerja 1 Januari, tapi kontraknya pada 2 Januari, sebab 1 Januari kan hari libur," sebutnya.
Ganda memastikan proses lelang operator angkutan sampah ini sesuai regulasi yang ada. Ia mengatakan bahwa lelang ini juga sudah sesuai justifikasi teknis.
Pihaknya juga mendorong operator agar EPP berupaya mengangkut sampah yang masih menumpuk. Mereka harus memastikan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) terangkut semua.
Tetapi NPEST mempertanyakan komitmen EPP dalam pengelolaan sampah itu, "jika kembali kerjanya tak becus, sebaiknya pemko segera putuskan saja kontrak yang sudah dibuat. (*)
Tags : sampah, penanganan sampah, pt ella pratama perkasa, pt epp, kinerja pt epp belum tuntas, pemko pekanbaru pakai lagi pt epp kelola sampah tahun 2025,