PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang tersandung dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak ditetapkan sebagai tersangka masih menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menolak permohonan penangguhan penahanan Yan Prana ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Penasehat hukum dan Pemprov Riau mengajukan surat penangguhan terhadap Yan Prana, namun Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menelaah dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. "Sesuai SOP (standar operasional dan prosedur, red) tahanan korupsi itu harus dimintakan persetujuan pimpinan apabila ingin ditangguhkan dan dialihkan penahanannya. Prosesnya harus begitu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Hilman Azazi SH MM pada media, Kamis (31/12).
Menurutnya, surat penangguhan penahanan sebelumnya diajukan ke pimpinan, haruslah ada persetujuan dari tim penyidik. "Tapi untuk ke sana (pimpinan, red) itu, tim harus sepakat dulu," ungkapnya.
Skemanya, setelah ada pendapat jika tim penyidik sepakat, maka pendapat tim penyidik itu diteruskan ke pimpinan. "Tapi tim penyidiknya tidak sepakat," jelasnya.
Tapi pihaknya akan menyampaikannya ke pemohon yang dalam hal ini penasehat hukum dan Pemprov Riau. "Kalau nggak Rabu ini atau Senin pagi. Karena sudah permohonan, tetap kita jawab," kata Hilman. Sementara Penasihat hukum Yan Prana, Denny Azani Latief belum memberikan pernyataan resmi mengenai ditolaknya permohonan penangguhan penahanan itu. (*)
Tags : Sekdaprov Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Penangguhan Penahanan Ditolak ,