Linkungan   2025/12/22 11:8 WIB

Penataan TNTN Dimulai dengan Tanam Trembesi Hingga Durian untuk Gantikan Sawit di Kawasan Hutan Satwa Liar

Penataan TNTN Dimulai dengan Tanam Trembesi Hingga Durian untuk Gantikan Sawit di Kawasan Hutan Satwa Liar
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada warga yang direlokasi.

PELALAWAN – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata kawasan hutan konservasi secara berkeadilan dan berkelanjutan melalui program relokasi masyarakat yang terdampak.

"Penataan TNTN di kawasan hutan satwa liar."

“Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Bagan Limau. Bapak ibu menjadi teladan bahwa dialog dan rekonsiliasi dapat menghasilkan solusi bersama yang adil,” kata Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni saat penyerahan SK HKm di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12).

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memulihkan ekosistem, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi warga.

Langkah konkret tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kepada negara, yang diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN).

Sebagai bentuk kompensasi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada warga yang direlokasi.

Skema perhutanan sosial ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang mengakomodasi kepentingan pelestarian hutan sekaligus keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa relokasi warga dari kawasan TNTN merupakan tahap awal dalam upaya besar pemulihan ekosistem hutan konservasi di Provinsi Riau.

Ia menekankan pentingnya pendekatan dialog dan musyawarah agar kebijakan konservasi tidak menimbulkan konflik sosial.

Adapun SK HKm yang diserahkan antara lain SK Nomor 11976 Tahun 2025 kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Jaya Lestari dengan luasan sekitar 349,84 hektare yang akan dikelola oleh 108 kepala keluarga di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu, SK HKm Nomor 11797 Tahun 2025 diberikan kepada KTH Mitra Jaya Mandiri dengan luasan 173,31 hektare untuk 72 kepala keluarga di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara KTH Gondai Prima Sejahtera menerima SK HKm Nomor 11795 Tahun 2025 dengan luasan 110,63 hektare yang diperuntukkan bagi 47 kepala keluarga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Salah seorang petani penerima manfaat dari KTH Mitra Jaya Lestari mengaku bersyukur atas kepastian lahan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, SK HKm menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

“Terima kasih, Pak. Kami petani sangat bersyukur akhirnya memiliki kepastian lahan,” ucapnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 228 kepala keluarga direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare.

Program ini merupakan bagian dari penataan kawasan seluas 2.569 hektare di wilayah Desa Bagan Limau dan sekitarnya.

Tokoh masyarakat Desa Bagan Limau, Sri Legowo, turut mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

Ia menilai relokasi berbasis dialog menjadi solusi atas persoalan kawasan TNTN yang telah berlangsung lama.

“Dengan adanya relokasi ini, masyarakat sangat terbantu. Kami memahami ini sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan aturan kawasan hutan sekaligus melindungi masyarakat,” ujarnya.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam memulihkan kawasan TNTN melalui rehabilitasi hutan dan lahan secara berkelanjutan.

Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan publik terkait jenis tanaman yang akan ditanam di area bekas kebun sawit yang telah dikembalikan ke kawasan konservasi TNTN.

Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan beragam bibit pohon untuk mendukung restorasi ekosistem hutan yang terdegradasi.

“Bibit yang disiapkan antara lain trembesi, mahoni, kulim, sengon, aren, pulai, jengkol, petai, dan durian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyiapan bibit dilakukan seiring dengan proses penertiban dan penumbangan tanaman sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional.

Pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan adanya langkah konkret pemulihan pascapenertiban.

“Jadi tadi selain kita menumbangkan sawit di TNTN, kita juga menyiapkan bibit-bibit pohon. Gunanya untuk ditanam di Tesso Nilo dan taman nasional lain tentunya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni juga membagikan momen penanaman bibit kulim di kawasan TNTN.

Ia berharap tanaman tersebut dapat tumbuh subur dan berkontribusi dalam mengembalikan tutupan hutan alami.

“Saya tanam kulim di TNTN. Semoga ini tumbuh subur,” harapnya.

Lebih lanjut, Menhut menekankan pentingnya ketersediaan bibit sejak dini agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan setelah tercapai kesepakatan dengan masyarakat terkait pengembalian lahan.

Menurutnya, kesiapan bibit akan mempercepat pemulihan kawasan tanpa harus menunggu waktu lama.

“Jadi diperbanyak saja bibitnya, supaya nanti kalau kita berhasil lagi berdialog dengan masyarakat untuk menyerahkan kebun mereka, kita siap tanam untuk rehabilitasi hutan dan lahan,” tuturnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menegaskan, upaya pemulihan Tesso Nilo tidak semata-mata dilakukan melalui kebijakan penertiban, melainkan juga mengedepankan pendekatan ekologis dan sosial secara bersamaan.

Relokasi masyarakat dari kawasan taman nasional, kata dia, bukanlah bentuk permusuhan, melainkan upaya memberikan kepastian hukum secara adil dan damai.

“Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari taman nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar TNTN,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini kepastian hukum tersebut masih berbentuk Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm), sebagai solusi percepatan proses relokasi dari izin awal PBPH HTI.

“Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan karena awalnya relokasi PBPH HTI. Supaya prosesnya cepat, saya pakai HKm,” pungkasnya. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, penataan tntn, tanam trembesi dan durian, penataan tntn gantikan sawit, kawasan hutan satwa liar,