BPKH menegaskan, pencairan dana PK dilakukan sesuai perundang-undangan.
AGAMA — Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah mempercepat pencairan pengembalian keuangan (PK) calon jamaah haji khusus 2026 yang hingga kini masih tertahan.
“Kami menerima laporan bahwa hingga saat ini dana jamaah haji khusus belum juga cair, padahal ada tenggat waktu pembayaran layanan di Arab Saudi yang harus dipenuhi. Jika terlambat, dampaknya serius karena berpengaruh langsung pada proses penerbitan visa haji,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Permintaan itu disampaikannya merespons keluhan 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah terkait dana PK yang belum dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Maman menilai keterlambatan pencairan dana berpotensi mengganggu persiapan penyelenggaraan haji khusus.
Kondisi tersebut, kata dia, bahkan memaksa sejumlah penyelenggara haji berutang ke perbankan untuk menutup kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi yang telah melewati batas waktu.
“Tentu, ini bisa berdampak pada kualitas layanan kepada jamaah. Jangan sampai jamaah dirugikan,” ujar dia.
Ia lalu menegaskan, keterlambatan pencairan uang bukan sekadar terkait persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepastian keberangkatan jamaah.
Jika pembayaran layanan tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, visa haji tidak dapat diterbitkan sehingga keberangkatan jamaah haji khusus terancam batal.
“Jika ini terjadi sudah pasti jamaah lagi terkena dampaknya,” kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan bahwa dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya. Karena dana belum dicairkan, asosiasi terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran layanan agar proses tetap berjalan.
Menurut Maman, berdasarkan informasi dari BPKH, dana tersebut sebenarnya sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji disebut menjadi kendala.
Maman meminta persoalan teknis tersebut segera diselesaikan agar pencairan tidak berlarut-larut.
“Perubahan sistem seharusnya mempermudah, bukan memperlambat pelayanan kepada jamaah. Tahun 2026 adalah fase awal pelaksanaan penuh penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji sehingga semua pihak harus memastikan proses berjalan maksimal dan profesional,” ujar dia.
Maman berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap persoalan ini agar pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa kendala, baik dari sisi administrasi, pembiayaan, maupun pelayanan.
"Negara wajib hadir memastikan seluruh proses berjalan baik agar jamaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang,” kata dia.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi menanggapi aspirasi serta kekhawatiran yang disampaikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/ 2026 M.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky menegaskan, komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
BPKH menjelaskan, seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait, tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan, hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," kata Ahmad, Senin (5/1).
Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, ia mengatakan, BPKH memastikan bahwa dana untuk keperluan haji khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.
BPKH menegaskan, keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap, saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," ujar Ahmad.
BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi seluruh jamaah.
Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk tim verifikasi administrasi guna memastikan ketepatan waktu Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus.
“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus. Namun, karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar seluruh kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, dapat terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati,” ujar Hidayat di Jakarta, Senin (5/1).
Berikutnya, Hidayat juga mengusulkan apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Kemenhaj dapat membuka kesempatan magang. Misalnya, bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah untuk membantu proses verifikasi dokumen agar dapat diselesaikan lebih cepat.
Ia juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memberikan jaminan bahwa dana PK Haji Khusus serta BPIH reguler, tersedia dan dapat segera dicairkan apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
“Saya mengapresiasi jajaran Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jamaah reguler di hari libur. Pelayanan dan pendampingan yang sama juga perlu diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHK-nya sehingga seluruh jamaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat segera menuntaskan administrasi pelunasan," ujarnya.
Dia pun menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya informasi mengenai potensi gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus itu di tahun 2026.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.
Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, kendala yang ada bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis. (*)
Tags : haji khusus, haji 2026, jamaah haji, dpr, kemenhaj, pencairan keuangan jamaah haji khusus, dana haji khusus haji khusus, travel jamaah haji khusus terancam, pencairan haji khusus terhambat,